JATIMTIMES - Sistem tenaga honorer di lingkungan pemerintahan wajib dihapus dengan batas akhir pada Desember 2024. Kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) masih tercatat memiliki puluhan ribu pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni menjelaskan, amanat penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN merupakan mandat dari disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga : Kronologi Penangkapan Pengedar Ganja Kering di Blitar, Polisi Sita Belasan Kilo Barang Bukti
"Karena di UU Nomor 20 Tahun 2023 itu yang disebut ASN itu adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Maka nanti ke depannya sudah tidak ada lagi istilah yang namanya pegawai honorer atau non-ASN," ujarnya, Senin (6/5/2024).
Berdasarkan data BKD Jatim hingga April 2024, total pegawai Pemprov Jatim tercatat sebanyak 80.288 orang. Dari jumlah itu, 53.373 pegawai merupakan ASN.
Sisanya, yakni sebanyak 26.915, merupakan pegawai non-ASN alias honorer. Indah Wahyuni menegaskan lagi, Desember tahun ini menjadi batas akhir bagi Pemprov Jatim untuk memperjelas status 26.915 pegawai non-ASN tersebut.
"Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, Desember 2024 kan batas akhir. Itu adalah batas kita untuk melakukan penataan terhadap tenaga honorer," urai Yuyun, sapaan akrabnya.
Dalam penerimaan calon ASN (CASN) 2024, Pemprov Jatim dipastikan membuka 5.650 lowongan. Dari jumlah itu, formasi CPNS ditetapkan sebanyak 2.314. Sedangkan untuk PPPK yakni 3.336 lowongan.
"Makanya, untuk tenaga non-ASN yang ada di pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan adanya formasi PPPK merupakan momentum untuk menyelesaikan pegawai non-ASN menjadi PPPK," ungkapnya.
Baca Juga : Dongkrak Kinerja Pegawai, Kabiro AUPK UIN Malang: Pemahaman Mutu dan Bukti Kerja Jadi Hal Penting
Penerimaan PPPK 2024 tahun ini dikhususkan bagi pegawai non-ASN yang selama ini sudah bekerja di instansi masing-masing. Namun, formasi penerimaan PPPK Pemprov Jatim 2024 hanya berjumlah 3.336.
Angka itu tidak sebanding dengan total tenaga honorer yang saat ini mencapai 26.915 pegawai. Lantas, bagaimana nasib 23.579 pegawai yang tidak lolos seleksi?
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan Sistem Informasi (P3DSI) BKD Jatim Hasyim Asyhari menjelaskan, seluruh pegawai non-ASN Pemprov Jatim nantinya diminta ikut mendaftar seleksi PPPK 2024.Nantinya akan ada istilah PPPK full time dan PPPK part time.
"Jadi, PPPK penuh dan PPPK paruh waktu istilahnya. Nanti semuanya ikut seleksi. Bahasa sederhananya nanti misal formasinya 3.000-an, sedangkan pesertanya 23.000-an. Nah yang 3000-an berdasarkan formasi yang tersedia itu menjadi PPPK full time. Sedangkan yang 20.000-an, yang tidak masuk PPPK full time, itu menjadi PPPK part time atau paruh waktu," jelasnya.