JATIMTIMES - Beberapa umat muslim mungkin ada yang ingin menjamak salat (dzuhur-asyar dan magrib-isya) saat kondisi tertentu, seperti ujian. Namun, apakah kondisi ujian dibolehkan untuk menjamak salat? Padahal alasan syar'i agar bisa menjamak salat adalah sedang dalam perjalanan dan hujan deras.
Syaikh Sa'ad bin Turki Al Khotslan, seorang Profesor di Departemen Fikih (FIQH) di Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud di Riyadh yang juga dikenal sebagai anggota dari Hai'ah Kibarul 'Ulama menjelaskan jika sebaik-baiknya salat dikerjakan pada waktunya.
Baca Juga : Awas! 6 Mahar Ini Dilarang dalam Islam, Para Calon Pengantin Wajib Tahu
"Bagaimana jika engkau ingin pergi ke toilet (saaat ujian), untuk buang air? Bukankah diizinkan. Anggap saja engkau pergi ke toilet (saat ujian) dan pergilah salat," ungkap Syaikh Sa'ad, dikutip YouTube ShahihFiqih, Senin (6/5).
"Jika masih mungkin untuk mengerjakan salat pada waktunya, maka wajib kerjakan pada waktunya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Syaikh Sa'ad pun mengatakan jika memang tidak memungkinkan atau jika ujian ditinggalkan akan ada mudharatnya, maka salat boleh dijamak.
"Tapi jika memang benar tidak memungkinkan, benar-benar ada mudharat jika engkau pergi meninggalkan ujian sebentar. Maka ini bisa menjadi alasan bolehnya menjamak ta'khir salat magrib dan isya' atau dzuhur dan asyar," pungkas Syaikh Sa'ad.
Selain itu, ulama era kontemporer yang ahli dalam ilmu fiqh, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan ada beberapa kondisi masyaqqah (adanya kesulitan) yang diperbolehkan untuk menjamak salat. Artinya, karena ada kesulitan itulah, seseorang bisa atau diperbolehkan untuk menjamak salat.
Berikut ini beberapa kondisi adanya masyaqqah sehingga diperbolehkan untuk menjamak salat sebagaimana dilansir dari laman muslimid.
● Peternak yang kehilangan hewan ternaknya di waktu Magrib. Ia khawatir jika dikejar pada isya, maka akan kehilangan jejak hewan ternaknya. Sehingga hewan ternak harus dikejar saat waktu magrib. Artinya, peternak boleh menjamak ta'khir magrib di waktu salat isya.
● Seseorang yang masih berada di rumahnya saat salat duhur dan hendak bepergian. Namun khawatir saat salat asyar masih berada di tengah perjalanan. Sehingga salat asyar bisa dijamak di waktu dhuhur. Orang ini boleh jamak, karena ada masyaqqah untuk salat Asar sesuai dengan waktunya.
Baca Juga : Khofifah Minta Muslimat Terlibat Pencegahan Stunting
● Orang yang baru perjalanan jauh dan baru sampai pada waktu dhuhur. Namun untuk melaksanakan salat asyar, khawatir kelewat karena ngantuk berat dan hendak tidur. Orang ini boleh menjamak salat, karena adanya masyaqqah untuk menunggu waktu Asar.
● Orang yang terkena penyakit yang membuat dia terus-menerus buang angin, atau terus-menerus kencing atau terus-menerus buang air besar. Orang ini boleh jamak, karena adanya masyaqqah kalau harus berwudu setiap kali masuk waktu salat.
● Ibu menyusui dan anaknya terus menerus menangis dan berat untuk salat pada waktunya. Boleh bagi wanita menyusui ini untuk jamak karena adanya masyaqqah.
● Seorang pilot yang mayoritas perjalanannya dilakukan di malam hari. Sehingga dia butuh tidur agak lama setelah salat Asar dan baru bangun di malam hari di waktu Isya. Jika dia bangun di waktu Magrib, maka tidur belum cukup, dan dia tidak bisa tidur lagi jika bangun di waktu Magrib. Kalau hanya tidur sedikit, itu belum cukup dan akan merasa sangat lelah ketika di pesawat. Maka boleh bagi pilot ini untuk tidur dan bangun di waktu Isya, dan menjamak salat Magrib dan Isya di waktu Isya (jamak takhir).
Demikian beberapa kondisi adanya masyaqqah yang memperbolehkan seseorang untuk menjamak salat, sebagaimana dicontohkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Semoga membantu.