JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi membuka pendaftaran untuk calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024.
Program rekrutmen PPS ini dilakukan sesuai dengan Pengumuman KPU Banyuwangi No. 747/PP.04.2-Pu/3510/2024, yang memberikan peluang dan kesempatan partisipasi bagi masyarakat Banyuwangi yang memenuhi kriteria.
Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024
Menurut komisioner divisi sumber daya manusia dan partisipasi masyarakat (SDM parmas) KPU Banyuwangi Dian Purnawan, waktu pendaftaran telah dibuka sejak 2 Mei 2024 dan akan berakhir pada 8 Mei 2024 mendatang.
"Ini seleksi terbuka dan tanpa dipungut biaya. Silakan mendaftar dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan," ujar Dian, Minggu (5/5/2024).
Dian mengatakan, untuk pilkada serentak mendatang KPU Banyuwangi membutuhkan total 651 PPS sebagai tenaga profesional ad-hoc dengan rincian setiap desa atau kelurahan, butuh 3 orang.
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di sekretariat KPU Banyuwangi. Bahkan bagi calon pendaftar yang terkendala, KPU telah menyediakan layanan bantuan di kantor setempat.
Namun sebelum melakukan penyerahan berkas fisik di KPU, calon pendaftar diminta untuk mendaftar melalui akun SIAKBA di laman https://siakba.kpu.go.id. Selanjutnya calon pendaftar diminta untuk mengisi data diri dan meng-upload berkas/persyaratan.
"Jika semua sudah terisi, kemudian akan diarahkan untuk mencetak lembar bukti telah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA. Lembar tersebut dikirim bersama dengan berkas hard copy pendaftarannya ke KPU Kabupaten Banyuwangi," imbuh Dian.
Selain itu, KPU menyediakan printer yang bisa digunakan para calon pelamar untuk mencetak bukti pendaftaran.
Baca Juga : Komunitas Honda Malang & Blitar Ikuti Kompetisi Safety Riding Kategori Community
Perlu dicatat, fasilitas printer ini hendaknya tidak digunakan untuk mencetak keperluan syarat pendaftaran secara pribadi.
"Yang merasa kesulitan atau terkendala, bisa meminta bantuan di help desk KPU Banyuwangi. Di sana nantinya akan dibantu dan diarahkan dari proses awal sampai akhir," tambah Dian.
Selanjutnya Dian mengingatkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan di jam kerja.
Adapun jam kerja sekretariat KPU Banyuwangi mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Waktu pendaftaran tersebut berlaku untuk periode pendaftaran dari tanggal 2 hingga 7 Mei 2024. Sedangkan khusus untuk 8 Mei pendaftaran dibuka hingga pukul 23.50 WIB.
"Segala bentuk pengumuman, tahapan rekrutmen seperti tanggal dan waktu tes tulis dan lain sebagainya akan diumumkan di halaman website KPU Banyuwangi atau melalui media sosial resmi KPU Banyuwangi," jelasnya.