free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pilkada Kota Batu 2024

KPU Kota Batu Buka Pendaftaran Calon Wali Kota Perseorangan, Wajib Kantongi Syarat 16 Ribu Suara

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

05 - May - 2024, 03:11

Placeholder
Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu membuka pendaftaran bakal calon pasangan wali kota jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2024 pada 5 Mei 2024. Pasangan calon yang maju tanpa diusung partai politik harus mengantongi dukungan minimal 16.452 suara.

Jumlah itu berdasarkan aturan pemilu, dengan syarat minimal dukungan calon kepala daerah untuk perseorangan. Untuk pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen.

Baca Juga : Klinik Gigi NDC Aesthetic Dental Clinic Terakreditasi Pertama di Jatim

Daerah dengan jumlah DPT 250.000-500.000, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. “Karena Kota Batu jumlah DPT kurang dari 250.000, sehingga jumlah minimal itu sesuai dengan syarat aturan 10 persen,” ungkap Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina usai Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024.

Sementara DPT Kota Batu saat ini 164.516 maka 10 persen dari jumlah tersebut 16.452 suara dari dukungan bagi calon independen. Bukti dukungan untuk calon independen ini harus diserahkan berupa berkas KTP serta surat pernyataan tertulis dari pemilik KTP.

“KTP dan surat pernyataan ini harus disertakan saat melakukan pendaftaran di kantor KPU Kota Batu,” imbuh Marlina saat berada di Aston Inn Kota Batu, Sabtu (4/5/2024).

Nantinya dengan syarat dukungan itu akan diserahkan ke KPU untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual. Menurut Marlina pada pemilihan kepala daerah 2019 silam bakal calon pasangan wali kota jalur independen atau perseorangan yang mendaftarkan diri ada 3 orang. Namun seetelah verifikasi pemberkasan yang lolos hanya 2 orang.

Baca Juga : KPU Kota Blitar Resmi Tetapkan 25 Calon Anggota DPRD Terpilih

Diketahui pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dibuka mulai Minggu 5 Mei 2024 hinhha Senin 19 Agustus 2024. Jadwal ini sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


Topik

Pemerintahan kpu kota batu pilkada kota batu syarat calon wali kota independen



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana