free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

UIN Maliki Malang Komitmen Ciptakan Kampus Aman dari Kekerasan Seksual 

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

04 - May - 2024, 02:36

Placeholder
Diseminasi Kajian Kebijakan Mitigasi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, kolaborasi UIN Malang dengan BLA Semarang (Anggara Sudiongko/MalangTimes)

JATIMTIMES - Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang berkolaborasi dengan Balai Litbang Agama (BLA) Semarang melaksanakan kegiatan Diseminasi Kajian Kebijakan Mitigasi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Jumat (3/5/2024) di Gedung Rektorat kampus Ulul Albab.

Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr HM Zainuddin MA, menyampaikan Kampus Ulul Albab yang dipimpinnya sangat komitmen untuk menjaga kondusivitas dari berbagai hal negatif, baik perundungan, kekerasan seksual maupun hal negatif lainnya. Salah satu bentuk komitmen itu melalui kegiatan diseminasi Diseminasi Kajian Kebijakan Mitigasi Kekerasan Seksual.

1

"Kami melalui LP2M telah melakukan penanganan maupun antisipasi terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampus maupun di lingkungan masyarakat. Masalah ini masalah sosial yang memang harus diantisipasi supaya tidak terjadi," katanya.

Baca Juga : Simposium Nasional di Malang, Pemimpin Perguruan Tinggi Indonesia Jalin MoU

Aksi kekerasan seksual sendiri, saat ini marak terjadi. Bahkan, angkanya dari tahun ke tahun terus meningkat. Data per Januari 2024, kasus kekerasan seksual tercatat 6859 kasus. 
Korbannya masih didominasi kaum perempuan yakni sebanyak 6006 perempuan. Sementara, kaum laki-laki ada 1451 yang menjadi korban.

Bentuk kekerasan  seksual juga bermacam-macam. Mulai dari perkosaan, intimidasi, pelecehan, eksploitasi, perdagangan, perbudakan dan seterusnya. Kasus-kasus  yang terjadi tentu menjadi perhatian semua pihak, terutama kalangan pendidik di perguruan tinggi. Melalui pengabdian masyarakat, melalui riset dan juga melalui pendidikan serta pengajaran agama. 

3

"Oleh sebab itu, Tri Dharma Perguruan Tinggi selain memberikan pendidikan kepada masyarakat terkait agama, juga memberikan edukasi terkait masalah lain yang dihadapi di sekitar. Seperti persoalan ini," terangnya.

Di lingkungan kampus, UIN Maliki Malang sendiri memiliki Pusat Studi Gender dan Anak. Melalui lembaga tersebut, dilakukan pembinaan terhadap para mahasiswa maupun para dosen agar hal-hal tersebut tidak terjadi.

2

Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Prof Dr M Arskal Salim GP MAg dalam pembukaan kegiatan menyampaikan, bahwa kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi harus diatasi dan benar-benar menjadi perhatian. Tentu hal ini untuk mewujudkan kampus yang nyaman dan bebas dari kekerasan seksual. 

Kegiatan diseminasi kajian kebijakan mitigasi kekerasan seksual di perguruan tinggi ini juga akan gencar dilakukan di kampus-kampus lainnya. Hal ini tentunya untuk semakin memberikan pemahaman tentang kekerasan seksual dan langkah-langkah strategi dalam upaya pencegahan.

2

"Hal ini bertujuan agar warga kampus memperoleh pemahaman tentang kekerasan seksual di kampus baik secara formal maupun informal," katanya.

4

Kepala Balai Litbang Agama Semarang, H. Moch Muhaemin SAg MM menambahkan, kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan masalah mendesak yang tidak bisa dianggap sepele. Problem ini sangatlah memerlukan komitmen dan perhatian yang serius dari seluruh komunitas akademik. 

Dua pilar penting yang harus menjadi perhatian bagaimana mengatasi permasalahan ini adalah deteksi dini dan mitigasi. Dalam mencegah kekerasan seksual, deteksi dini memainkan peran kunci. Penting bagi seluruh anggota komunitas perguruan tinggi untuk membangun sistem peringatan. Untuk itu basis pengetahuan yang dimiliki harus mampu menilai potensi terjadinya aksi-aksi kekerasan seksual. 

"Baik dari segi kebijakan yang mengatur ruang dan interaksi civitas akademik, maupun infrastruktur yang dapat memberikan perlindungan kepada semua pihak," jelasnya. 

Baca Juga : Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri dan Nganjuk Gelar Acara Peringatan Hari Buruh Internasional 2024

Sementara, mitigasi juga mempunyai peran yang penting dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Artinya dalam hal ini perlu sistem pendukung yang kompeten bagi korban serta implementasi prosedur yang tepat dalam menangani kasus kekerasan seksual. Untuk itu, perguruan tinggi harus menyediakan berbagai sumber daya maupun sarana prasarana yang representatif dalam menangani dan mencegah aksi kekerasan seksual.

"Perguruan tinggi harus menyediakan sumber daya dan layanan konseling yang mudah diakses bagi korban, serta menyusun prosedur yang jelas dalam penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk prosedur pengaduan dan investigasi yang adil dan transparan," pungkasnya.

 


Topik

Pendidikan uin maliki malang mitigasi kekerasan seksual rektor uin maliki malang kampus bebas kekerasan seksual



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana