JATIMTIMES- Bawaslu Kabupaten Blitar telah menyelesaikan proses evaluasi kinerja terhadap Panwaslu Kecamatan Existing yang telah mendaftar untuk menjadi bagian dari Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024.
Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin, sebanyak 46 nama berhasil memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan setelah melalui serangkaian tes, pengumpulan portofolio, dan penilaian kinerja.
Baca Juga : Dinkop-UKM Kabupaten Blitar Anggarkan Rp 1,2 Miliar, 170 UMKM Ditargetkan Naik Kelas
"Setelah serangkaian tes, pengumpulan portofolio, dan penilaian kinerja, ada 46 nama yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024," ungkap NarsulinNarsulin pada Kamis (2/5/2024).
Pengumuman resmi mengenai kelulusan calon anggota Panwaslu Kecamatan telah dikeluarkan oleh Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blitar melalui surat nomor 079/KP.01.00/JI-03/05/2024.
Dokumen tersebut memuat nama-nama peserta Existing yang berhasil lolos evaluasi kinerja untuk menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan 2024. Informasi lebih lanjut bisa diunduh melalui tautan yang disediakan.
"Selanjutnya, masyarakat diharapkan memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah lolos evaluasi kinerja. Tanggapan dapat disampaikan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar," tambah Narsulin.
Baca Juga : Pemkab Blitar Raih Opini WTP ke-8: Capaian Gemilang dalam Tata Kelola Keuangan
Batas waktu untuk memberikan tanggapan dan masukan adalah pada tanggal 17 Mei 2024. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam memastikan integritas dan kualitas anggota Panwaslu Kecamatan yang akan bertugas dalam proses pemilihan tahun ini.