JATIMTIMES - Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, Kamis (2/5/2024) didatangi pedagang Pasar Induk Among Tani. Mereka menganggap ada indikasi kecurangan dalam pembagian bedak. Masalah itu disampaikan kepada Komisi B DPRD bersama Diskumdag Batu.
Belasan perwakilan itu dari Paguyuban Pedagang Sembilan Zona (Pedang IX) Pasar Induk Among Tani yang merasa adanya ketidakadilan akibat penempatan bedak. Datang didampingi oleh LBH Pos Malang dan Malang Corruption Watch (MCW), mereka menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pihak UPT Pasar Induk Among Tani dengan beberapa kelompok pedagang.
Baca Juga : Dedikasi Guru di Kota Batu, Jadi Pengajar Siswa SLB hingga PAUD Non Formal
Dikatakan, bentuk kecurangan yang dimaksud berupa bedak yang sudah didapat dari hasil undian tidak ditempati oleh pedagang. Setelah itu, pemilik bedak tersebut kembali terlibat dalam undian dan mendapatkan tempat yang lebih strategis. Sedangkan bekas bedak yang belum jadi ditempati sebelumnya diundi kembali.
"Yang menjadi temuan kami dua bedak di nomor 145, 110. Pedagangnya minta pindah ke tempat yang lebih strategis. Sementara nomor undian yang sudah diundi kemudian diundi lagi," terang Sekretaris Pedang IX Pasar Induk Among Tani Arif Setiawan.
Menurut pria yang disapa Iwan itu, indikasi kecurangan baru disampaikan terjadi di satu zona yakni konveksi. Namun tak menutup kemungkinan zona lain terjadi hal serupa. Praktik tersebut, menurut dia, tidak boleh terjadi karena tidak memberikan rasa keadilan bagi pedagang yang lain.
Di tempat yang sama, Ketua Pedang IX Pasar Induk Among Tani Muhammad Ali Subaidi menambahkan, nomor yang diundi seharusnya merupakan nomor terbaru. Artinya, nomor undian tersebut belum sekalipun didapat oleh pedagang lainnya.
Indikasi kecurangan pembagian bedak itu, menurut Ali, terjadi karena ada kongkalikong antara oknum pedagang dengan pihak UPT Pasar Induk Among Tani. Oknum pedagang yang dimaksud mengarah pada sejumlah koordinator pedagang yang diperlakukan secara istimewa.
Baca Juga : Pencuri Viral di Dau Ternyata Residivis, Sasar Barang Kebutuhan Rumah Tangga
"Koordinator pedagang itu dibina UPT saat proyek revitalisasi untuk membina pedagang. Ini kan tidak fair. Percuma kami tanda tangan pakta integritas bermaterai, tapi ada kecurangan yang mencederai pakta integritas itu sendiri," ungkapnya.
Peoses audiensi itu berlangsung cukup lama hingga sekitar pukul 14.30 WIB. Para pedagang dijanjikan agar ada pertemuan kembali guna menyampaikan secara lebih transparan. Dalam dokumen yang diserahkan kepada DPRD dan UPT Pasar Induk terdapat pula keluhan beberapa persoalan teknis yang dinilai berpengaruh pada pedagang.
Salah satunya hanya ada satu eskalator dan tidak adanya parkir tingkat yang dijanjikan. Hal ini dianggap merugikan pedagang yang beraa di lantai tiga. Keluhan lain berupa fasilitas dasar dari bedak sendiri yang menyusut dari ukuran semula. Perwakilan Komisi B Agung S. memfasilitasi audiensi itu untuk ditanggapi pihak dinas dan UPT.