JATIMTIMES - Mariono warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (1/5/2024). Pria berusia 57 tahun tersebut juga telah ditahan polisi, usai menganiaya tetangganya hingga meninggal dunia pada Minggu (28/4/2024).
Penetapan tersangka penganiayaan tersebut disampaikan Kapolsek Dampit AKP Bagus Wijanarko, saat dikonfirmasi JatimTIMES, Rabu (1/5/2024). "Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Baca Juga : Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencurian Motor di RSUD Mardi Waluyo, Modus Pelaku Terbongkar
Sementara itu, guna mendukung proses penyidikan, terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. "Dititipkan di Rutan Polres (Malang)," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, korban penganiayaan bernama Satip (74) warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Korban ditemukan dalam kondisi kritis bersimbah darah akibat luka di bagian kepala serta wajah.
Saat ditemukan pertama kali, korban dalam kondisi tengkurap di area Makam Mbah Kandang di Dusun Sentong, Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Minggu (28/4/2024) malam.
Sesaat setelah kejadian, aparat Polsek Dampit dan perangkat desa serta warga setempat mengevakuasi korban ke RSUD Kanjuruhan. Namun, Minggu (29/4/2024) tengah malam korban dinyatakan meninggal dunia. "Korban dianiaya menggunakan benda tumpul, korban meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit," ungkap Bagus.
Kronologi penganiayaan bermula pada Minggu (28/4/2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu, tersangka yang datang ke Makam Mbah Kandang bertemu dengan korban. "Kemudian terjadi cek-cok antara korban dengan pelaku," imbuh Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, pertikaian tersebut disebabkan karena pelaku menuduh korban telah mencuri kendaraan milik anaknya. "Pelaku memukuli korban karena cek-cok, di mana pelaku menuduh korban telah mencuri kendaraan milik anak pelaku," ujar Bagus.
Baca Juga : Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencurian Motor di RSUD Mardi Waluyo, Modus Pelaku Terbongkar
Merasa terancam, korban kemudian mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi kejadian. Kemungkinan, balok kayu tersebut hendak digunakan korban untuk membela diri. Sebab, dari penelusuran JatimTIMES, pelaku diduga telah memendam dendam sejak lama kepada korban. Beberapa sumber juga menyebut, pelaku sempat menganiaya korban beberapa tahun yang lalu menggunakan benda tajam. "Namun (balok kayu yang diambil korban) berhasil direbut oleh pelaku dan dipukulkan kepada korban berkali-kali," ujar Bagus.
Usai menganiaya korban, tersangka kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian. Namun, saat melintas di simpang empat Dusun Lambangkuning, tersangka ketika itu mengumumkan kepada warga jika dirinya usai menganiaya korban.
Warga yang mengetahui pengakuan tersebut, kemudian menyampaikan kepada perangkat desa. Mereka kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mendapati korban dalam posisi telungkup bersimbah darah.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polsek Dampit dan Polres Malang kemudian mendatangi lokasi kejadian guna kepentingan penyelidikan. Tidak lama setelah kejadian penganiayaan, polisi berhasil menangkap pelaku untuk diproses secara hukum. "Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun," pungkas Bagus.