JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menggelar peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Kegiatan itu diperingati bersama perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja di Kota Malang.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan Hari Buruh Internasional kali ini diperingati dengan tema May Day is Terampil Day. Harapannya ada kolaborasi yang baik antara pengusaha dan serikat pekerja, buruh dan pemerintah.
Baca Juga : Viral, Oknum Wali Murid SD di Batu Diduga Gondol Uang Paguyuban hingga Jutaan
“Pengusaha harus memberikan hak dari pekerja. Di tahun ini, buruh atau pekerja diharapkan mempunyai integritas yang tinggi dan terus meningkatkan lagi keterampilannya sehingga di tahun yang akan datang kita dapat meningkatkan keterampilan,” kata Arif, Rabu (1/5/2024).
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional itu, di depan Balai Kota Malang juga ada demo yang dilakukan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) ataupun Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI). Arif pun berharap demo dapat berjalan dengan aman dan kondusif. Karena dalam hal ini, pihaknya mengingatkan bahwa aspirasi dari buruh yang penting untuk disampaikan.
“Melihat kondisi hari ini para pekerja ada yang demo di Balaikota Malang akan tetapi masih kondusif, tidak anarkis. Nanti akan kami tampung aspirasinya,” harap Arif.
Menurut Arif, demo itu dilakukan dengan didasari karena adanya Undang-undang Cipta Kerja. Tapi ia berharap demo tersebut tak ada yang menunggangi dan benar-benar murni aspirasi dari buruh.
“Saya harap ini murni aspirasi dari pekerja. Tetapi sampai hari ini dari Kemenaker sudah memiliki aturan tentang pekerja, termasuk juga pemberian THR di Indonesia,” kata Arif.
Disinggung bagaimana Disnaker-PMPTSP Kota Malang melihat UU Cipta Kerja saat ini, Arif mengaku pihaknya harus tetap melakukan undang-undang yang berlaku. Meski banyak sekali pro kontra yang hingga saat ini masih berjalan.
Baca Juga : Buka Posko Buat Tampung Aspirasi Masyarakat Kediri, Mbak Vinanda Sarapan Bareng Abang Becak
“Tapi yang pasti kami dari Pemkot Malang juga mengakomodir dan menjembatani antara pusat dan pekerja. Intinya jika ada permasalahan antara pekerja dan pengusaha langkah yang pertama kami lihat dulu regulasi perusahan itu bagaimana. Jika dengan mediator tidak menemukan titik maka bisa berlanjut ke Pengadilan Industrial yang ada di Surabaya,” beber Arif.
Dalam kegiatan itu, Disnaker-PMPTSP Kota Malang memberikan sembako kepada kepada perwakilan buruh. Juga memberikan doorprize yang langsung diundi oleh Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.