free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satreskoba Polres Kediri Amankan Komplotan Pengedar Narkoba

Penulis : Bambang Setioko - Editor : A Yahya

01 - May - 2024, 02:19

Placeholder
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan tiga orang diduga komplotan pendengar narkoba jenis pil dobel L. Mereka adalah MAU (25) warga Desa  Ngampel Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dan dua orang lain warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk yakni FS alias Pengok (22) Desa Ngronggot dan DIS alias Kopling (21) Desa Cengkok.

Penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat maraknya peredaran pil koplo di wilayah Papar Kediri. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga : KPU Kota Kediri Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 dan Seleksi Terbuka Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada

"Kami mencurigai terduga pelaku pertama dan melakukan pengamanan di rumahnya. Kami geledah kemudian menemukan barang bukti berupa pil dobel L," terang Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy, Selasa (30/4/2024).

Iptu Anang menuturkan, dari rumah terduga pelaku MA, berhasil mengamankan 231 butir pil dobel L beserta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Terduga pelaku juga mengakui bahwa ia telah mengedarkan pil dobel L tersebut pada kenalannya. Sementara barang haram itu ia dapatkan dari rekan lainnya yakni FS yang juga kemudian diamankan.

"Setelah pengembangan kasus kami juga mengamankan dua orang lain yakni terduga pelaku kedua dan ketiga. Di mana terduga pelaku pertama mendapatkan pil dobel L dari  mereka," ucap Iptu Anang.

Baca Juga : Lacak Sidik Jari di TKP, Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Malang

Dari hasil keterangan yang bersangkutan, lanjut Iptu Anang, ia memperoleh pil dobel L dari FS Sementara FS mendapatkan pil tersebut dari DI.

"Yang bersangkutan telah mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan sekarang ketiganya sedang dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Iptu Anang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres kediri anang isandy pengedar narkoba



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

A Yahya