JATIMTIMES- Pemerintah Kota Blitar telah mengumumkan peningkatan tarif parkir insidentil tepi jalan, yang langsung mengejutkan masyarakat setempat. Sebelumnya, tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 3.000, kini dinaikkan menjadi Rp 5.000 per kendaraan.
Sementara itu, tarif parkir untuk mobil atau kendaraan beroda empat naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 7.000 per kendaraan.
Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024
Kenaikan ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif retribusi parkir berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Sekarang, tarif retribusi parkir insidentil untuk sepeda motor Rp 5.000, sebelumnya Rp 3.000. Sedang tarif retribusi parkir insidentil untuk mobil sekarang Rp 7.000, sebelumnya Rp 5.000,” terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar, Juari, Selasa (30/4/2024).
Penegasan juga datang dari Dinas Perhubungan Kota Blitar bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk tarif parkir insidentil, sementara tarif parkir reguler tetap tidak berubah, yakni Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil.
"Kemarin dalam pembahasan, untuk tarif retribusi parkir reguler tetap, tidak ada kenaikan. Yang dinaikkan hanya tarif retribusi parkir insidentil,” jelas Juari.
Hal ini menegaskan bahwa meskipun ada kenaikan tarif parkir, hanya tarif untuk parkir insidentil yang terpengaruh. Tarif parkir reguler, seperti untuk sepeda motor dan mobil, tetap tidak berubah.
Baca Juga : Viral, Momen Pak Muh Emosi dengan Wasit Indonesia vs Uzbekistan
Pemkot Blitar memiliki 62 titik parkir resmi, yang pendapatannya disetorkan ke Dinas Perhubungan sebelum menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah. Target pendapatan dari retribusi parkir pada tahun ini mencapai Rp 1,9 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,7 miliar.
Namun, kebijakan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Apakah kenaikan tarif parkir ini akan membawa dampak positif atau justru memberatkan bagi pemilik kendaraan bermotor? Warga menuntut agar Pemerintah Kota Blitar mengelola Pendapatan Asli Daerah dari sektor parkir dengan transparan dan efisien, sehingga uang hasil retribusi parkir tidak disalahgunakan oleh pejabat.