JATIMTIMES - Penyidik Polda Jatim telah menyerahkan tersangka Samsudin beserta barang bukti terkait kasus video bertukar pasangan yang viral ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Senin (29/4/2024) sore.
Bersama Samsudin, dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu AYF dan MNF, juga turut diserahkan kepada Kejari Blitar.
Baca Juga : Mengetahui Arti Kata POV Beserta Cara Penggunaannya, Ternyata Bisa Digunakan dalam Cerita Fiksi
"Kejari Blitar melalui Seksi Tindak Pidana Umum telah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka S, kemudian AYF dan MNF dari penyidik Polda Jatim melalui Kejati Jatim,” terang Kasi Pidana Umum Kejari Blitar, Wahyu Susanto.
Dalam penerimaan tahap dua, kejaksaan langsung menaikkan status perkara dari penyidikan ke penuntutan. Kejari Blitar juga sudah menunjuk tim jaksa yang akan bertindak selaku penuntut umum dalam perkara itu.
"Dalam waktu dekat, perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar," ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka S (Samsudin) bertindak selaku sutradara, tersangka AYF bertindak sebagai kameramen, dan tersangka MNF bertindak selaku editor. "Dua tersangka merupakan warga Blitar, sedangkan satu tersangka lagi warga Jawa Tengah. Pasal yang dikenakan kepada para tersangka seperti yang dituangkan dalam dakwaan, yaitu UU ITE," katanya.
Untuk barang bukti yang dilimpahkan, antara lain, kamera, baju yang dipakai dalam konten, alat elektronik untuk buat konten, akun YouTube, dan HP.
"Para tersangka ditahan di LP Kelas IIB Blitar selama 20 hari ke depan di tahap penuntutan," tambahnya.
Perkara yang ditangani Polda Jatim itu dilimpahkan ke Kejari Blitar karena mengacu pada lokasi kejadian berada di wilayah hukum Blitar.
Baca Juga : Kerap Disorot Publik, Segini Ternyata Gaji Pegawai Bea Cukai dan Tugas-tugasnya
"Dalam hal ini, Kejari Blitar yang punya kompetensi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Blitar," tegas Wahyu.
Penyidik Polda Jatim menetapkan Samsudin, pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam kasus video viral bertukar pasangan pada Maret 2024. Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di channel YouTube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.
Potongan video bertukar pasangan itu kemudian viral di media sosial dan membuat resah masyarakat. Lokasi pembuatan konten video bertukar pasangan berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Sebelum dilimpahkan ke Polda Jatim, Polres Blitar sempat memeriksa Samsudin terkait video itu.