JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengambil langkah proaktif dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Grand Surya Hotel, Kota Kediri, pada Kamis (26/4/3024). Kegiatan ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri, Imam Haryono Safii, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden nomor 02 tahun 2021.
Baca Juga : Kepala DPUBM Kabupaten Malang Terima Penghargaan Prapanca Award Berkat Konsisten Benahi Infrastruktur
"Sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial dan jaringan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja untuk menjadi peserta jaminan sosial," jelas Imam.
Dalam diskusi tersebut, turut hadir pihak-pihak terkait seperti Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemerintah Kota Kediri, Direktur dan jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perwakilan pelaku usaha dan badan usaha di Kota Kediri. Diskusi ini menjadi wadah untuk menyatukan pemikiran dan mendiskusikan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kepesertaan serta kualitas perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Kota Kediri.
BPJS Ketenagakerjaan, sebagai badan hukum pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Dasar kepesertaan BPJS TK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaringan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Jaminan Sosial.
Imam juga menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sebagai lembaga perpanjangan tangan pemerintah, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha dan badan usaha. Melalui programnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sebagai lembaga perpanjangan tangan pemerintah, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha dan badan usaha,” tegas Imam.
Baca Juga : Wujudkan Pemilu di Jatim Aman dan Kondusif, Pj. Gubernur Adhy Terima Prapanca Award 2024
Data terkini mengungkapkan bahwa jumlah peserta tenaga kerja Penerima Upah yang sudah terlindungi perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kota Kediri mencapai 158 ribu tenaga kerja. Angka ini menjadi indikator penting dalam mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program jaminan sosial di tingkat lokal.
Dengan menggelar FGD ini, diharapkan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, serta pelaku usaha dapat ditingkatkan. Hal ini akan membawa dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja serta mewujudkan perlindungan sosial yang lebih luas dan merata bagi seluruh masyarakat Kota Kediri.
"Dengan adanya kerjasama yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, kami optimis dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja serta mewujudkan perlindungan sosial yang lebih luas dan merata bagi seluruh masyarakat Kota Kediri. Terima kasih atas partisipasi dan dukungan dari semua pihak dalam upaya kami untuk memperkuat pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah ini,” pungkas Imam Haryono.