free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Muda-Mudi di Kota Malang Diciduk, Usai Rampok dan Pukuli Sepasang Kekasih

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Apr - 2024, 02:59

Placeholder
Barang bukti sepeda motor dan golok yang diamankan petugas gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Blimbing. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota mengamankan 3 tersangka diduga usai melakukan perampokan pasangan kekasih di kawasan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Blimbing Kota Malang beberapa saat lalu. 

Para tersangka diamankan lantaran memukuli dan mencuri barang milik korban. 3 tersangka yang diamankan yakni Ivan Heriyanto (31), warga Jalan Ikan Piranha Atas Kota Malang dan pasangan bernama Kiki Nur Andayani (27) dan Syafrizal Choirul Rizki (18), keduanya merupakan warga Jalan Pulosari IV Kota Malang.

Baca Juga : Polisi Olah TKP Kebakaran Rumah Tewaskan Satu Korban Jiwa

Mereka diamankan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sidomulyo Gang 2, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. “3 tersangka kami amankan pada Selasa (23/4/2024). Dan mereka mengakui perbuatan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Tiga tersangka kini harus mendekam di balik  jeruji besi setelah aksinya dilaporkan korban di Polsek Blimbing pada Senin (22/4/2024) malam. Bermula saat korban bernama Dhani (24), asal Kecamatan Pakis Kabupaten Malang hendak menjemput kekasihnya di Jalan Raya Karanglo.

Tersangka diduga sudah membuntuti korban. Kemudian tersangka langsung mendatangi, membentak hingga memukul korban. “Tersangka melakukan hal tersebut tanpa sebab,” imbuh Danang, Sabtu (27/4/2024).

Lantaran mendapatkan serangan tanpa sebab, korban menuruti permintaan tersangka. Apalagi saat itu salah satu dari tersangka membawa golok.

Kemudian korban dan kekasihnya dibonceng salah satu pelaku. Sedangkan tersangka lainnya, membawa sepeda motor korban.

Baca Juga : Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Proyek Puskesmas Bumiaji

Mereka terhenti di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang. Di lokasi tersebut, tersangka membentak dan memukul korban serta kekasihnya sambil meminta HP milik kekasih korban.

“Saat itu sepeda motor Honda Beat milik korban dan HP Vivo Y01 milik kekasih korban diambil, tersangka langsung kabur,” tutup Danang.

Akibat perbuatannya, 3 tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama sembilan tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Perampokan perampokan kejahatan Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni