JATIMTIMES - Proses peradilan terdakwa korupsi proyek Pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kota Batu masih berlanjut. Melalui penasehat hukum, kerua terdakwa telah menyampaikan eksepsi pada Selasa (2/4/2024) lalu. Namun, eksepsi keduanya ditolak. Hakim menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dalam sidang Putusan Sela, Jumat sore (26/4/2024) kemarin.
Hak tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Batu M. Januar Ferdian. Dikatakan, hakim menolak eksepsi yang disampaikan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara ini diketahui Darwanto, SH.MH selaku Ketua Majelis. Lalu Alex Cahyono, SH, MH dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum Selaku Hakim anggota.
Baca Juga : Keluhkan Aktivitas Parkir Liar Mobil dalam Gang, Warga Tulungrejo Ngadu ke Polres Batu
"Inti dari putusan sela yang dibacakan majelis hakim menyatakan bahwa nota keberatan (Eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti atas dakwaan dari penuntut umum tidak dapat diterima," jelas Januar, Sabtu (27/4/2024).
Sidang tersebut dihadiri Penasehat Hukum dari masing-masing Terdakwa yaitu Kayat Hariyanto, S.Pd, SH, MH dan Kriswanto, SS, SH, MH, CTL, CL.A merupakan Penasehat Hukum dari Terdakwa Diah Aryanti, sedangkan Penasehat Hukum Sumardhan, SH dan Ari Hariadi, SH merupakan Penasehat hukum dari Terdakwa Angga Dwi Prastyo.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yakni Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.
"Hakim menyebut bahwa memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti dengan menghadirkan Terdakwa , saksi - Saksi dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya," tambahnya.
Dikatakan, sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 7 mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penasehat Hukum terdakwa sebelumnya menyampaikan dakwaan jaksa yang disampaikan dianggap 'kabur' dan kedua kuasa hukum sepakat menolak. Untuk diketahui, Gugatan Kabur (obscuur libel) adalah di dalam gugatannya terdapat unsur-unsur ketidakjelasan, kabur, sehingga gugatannya tidak dapat diterima atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Nekat Curi Laptop dan Gawai Rekan Kontrakan, Mahasiswa Ini Dibui
Diketahui, Perkara Korupsi Proyek Puskesmas Bumiaji menyeret empat nama tersangka. Dua di antaranya adalah Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan dan Diah Aryati Direktur CV DAP yang ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023. Lalu pada 9 Januari 2024, Kejari menetapkan dua tersangka baru yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta.
Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu 2021 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu, Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan tersangka Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak. Tersangka lain Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas.