free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Buru 2 DPO Perampokan Rentenir di Kalipare Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

26 - Apr - 2024, 21:08

Placeholder
Wakapolres Malang Imam Mustolih didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat menunjukkan dua orang pelaku perampokan yang masuk dalam DPO di halaman Mapolres Malang, Kamis (25/4/2024). (Foto: Dok. JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jajaran Satreskrim Polres Malang tengah memburu dua pelaku perampokan rentenir di Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Keduanya sekarang telah masuk dalam daftar pencrian orang (DPO). 

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan, kedua pelaku perampokan rentenir yakni Jianto (50), warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, dan Arianto Wibowo alias Ari Dolok (35), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. 

Gandha mengungkapkan,  mereka merupakan residivis tindak kejahatan di luar wilayah Kabupaten Malang.  "J (Jianto) merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Provinsi Kalimantan Barat dan di Jawa Tengah," ujar Gandha. 

Berdasarkan catatan yang dimiliki Satreskrim Polres Malang, Jianto merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang tidak segan-segan melukai korbannya saat melancarkan aksinya. 

"Kemudian, DPO satu lagi, Ari, ini juga merupakan residivis tapi masih belum kita ketahui tindak pidana apa yang dia lakukan," kata Gandha. 

Kedua pelaku perampokan rentenir itu memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya di sebuah rumah seorang perempuan berinisial RS (43) di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 08.04 WIB. 

"Tersangka Jianto berperan sebagai perencana, membagi tugas dan masuk ke dalam rumah. Sedangkan tersangka Ari berperan masuk ke dalam rumah," terang Gandha. 

Perwira polisi dengan tiga balok di pundaknya itu menjelaskan, perampokan tersebut dilakukan oleh enam pelaku. Empat lainnya adalah Mistari (43), Endi Santoso (51), Kholid Alatas (43), Sulistiono (40), Jianto (50), dan Arianto Wibowo (35). 

"Rencana merampok ini sudah berkali-kali urung dilakukan, karena batal, batal, batal dan baru berhasil di percobaan keempat," ujar Gandha. 

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, keenam pelaku memiliki tugas yang berbeda-beda. Mistari dan Jianto merupakan otak perampokan. Sedangkan empat pelaku lainnya menjadi pelaksana perampokan di rumah perempuan yang bekerja di koperasi simpan pinjam dan juga sebagai rentenir itu. 

Sebelum terjadinya aksi perampokan, tersangka Sulistiono bertugas memantau rumah yang menjadi TKP perampokan. Kemudian tersangka Mistari bersama Jianto, Endi Santoso, Kholid Alatas dan Arianto Wibowo menunggu informasi dari Sulistiono dan menunggu di mobil pinjaman. 

"Lah Atun atau Sulistiono kemudian basa-basi di rumah korban sebentar, melakukan kegiatan survei menggunakan kendaraan roda duanya. Setelah itu kembali, memberikan kode aman, akhirnya lima orang bergerak," ujar Gandha. 

Kemudian Sulistiono mengikuti aksi para pelaku dari belakang menggunakan sepeda motornya. Ketika sampai di TKP, tersangka Mistari menunggu di mobil. Sedangkan empat tersangka lainnya masuk ke rumah korban. 

"Empat orang masuk dengan cara menyapa si ibu yang ada di situ ketika ditinggal suaminya bekerja. Dipanggil nama akrabnya. Kemudian keluar menyambut, yang mana kebiasaannya antara pintu samping rumah dengan pintu belakang nggak pernah dikunci," jelas Gandha. 

Setelah itu, saat korban keluar menyapa para pelaku, korban langsung dibekap dan dimasukkan ke dalam sebuah ruangan yang difungsikan untuk salat dengan cara diikat dan dilakban. 

"Kemudian antara mulut sampai mata itu disisakan sedikit di bagian hidung. Itu tangan dan kaki dilakban dan dijaga," kata Gandha. 

Alhasil, beberapa harta benda milik korban berhasil dicuri oleh komplotan perampok. Di antaranya uang tunai Rp 55 juta, tujuh buah BPKP roda empat dan roda dua, dan perhiasan emas yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) angka 2 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun.
 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus perampokan Polres Malang perampokan rentenir Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy