JATIMTIMES - Mantan Bupati Malang Rendra Kresna dinyatakan bebas bersyarat, Selasa (23/4/2024). Terpidana kasus korupsi tersebut dinyatakan bebas bersyarat setelah sebelumnya menjalani hukuman pada 2018 silam.
Sementara itu, pada Selasa (23/4/2024) pagi, Rendra Kresna dijemput oleh istri, Jajuk Rendra Kresna beserta keluarga dan sejumlah pihak. Setibanya di kediamannya yang beralamat di Dusun Genitri, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Rendra Kresna langsung disambut oleh kunjungan silaturahmi sejumlah tamu.
Baca Juga : Selesai LKPJ 2023, Eksekutif dan Legislatif Tuban Halalbihalal
Berdasarkan pantauan JatimTIMES di kediamannya, beberapa tokoh dan pejabat yang bersilaturahmi ke kediaman Rendra Kresna tersebut satu diantaranya adalah Bupati Malang HM. Sanusi. Terpantau, hingga berita ini ditulis, Selasa (23/4/2024) sore, tamu silih berganti berdatangan menyambut pembebasan bersyarat terhadap Rendra Kresna.
Kabar Rendra Kresna yang telah menjalani bebas bersyarat tersebut, juga dikonfirmasi langsung oleh istrinya, Jajuk Rendra Kresna. "Alhamdulillah hari ini Bapak pulang," ucap Jajuk saat dikonfirmasi Selasa (23/4/2024).
Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Rendra Kresna kemudian pulang ke kediamannya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. "(Sudah) di rumah Pakis," imbuhnya.
Dijelaskan Jajuk, suaminya keluar dari tahanan setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (24/3/2024) pagi. "Keluar jam 09.00 WIB," tuturnya.
Setelah dan sebelum keluar dari tahanan, disampaikan Jajuk, Rendra Kresna juga telah menyelesaikan berbagai persyaratan administrasi sekaligus laporan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Terus perjalanan pulang," imbuhnya.
Namun, dalam perjalanan pulang, Rendra Kresna diketahui minta untuk singgah ke masjid untuk menjalankan ibadah salat. "Beliau minta salat dulu ke Masjid Al Akbar," timpal Jajuk.
Setelah beribadah, Rendra Kresna beserta keluarga dan rombongan melanjutkan perjalanan pulang ke kediamannya. Mereka baru tiba pada Selasa (23/4/2024) siang. "Sampai di rumah sekitar jam 12.30 WIB," ujarnya.
Baca Juga : Waspada, Beberapa Wilayah di Jatim Ini Terdampak Gelombang Ekuatorial Rossby dan MJO
Kabar suaminya dinyatakan bebas bersyarat tersebut, diakui Jajuk juga menjadi kejutan baginya. Sebab, dia baru mendapat kabar kalau suaminya dinyatakan bebas bersyarat kemarin, Senin (22/4/2024).
"Mendadak, saya baru dapat kabar bapak pulang (bebas bersyarat) kemarin," pungkas Jajuk.
Sekedar informasi, Rendra Kresna sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Yakni sebagai terdakwa dalam kasus suap yang merugikan negara senilai Rp 7,5 miliar pada 9 Mei 2019.
Terdakwa Rendra Kresna saat itu di vonis bersalah atas pelanggaran Pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Yaitu tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.