JATIMTIMES - Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dilakukan selama enam hari setelah Hari Raya Idulfitri. Puasa ini merupakan amalan yang dianjurkan dalam agama Islam dan memiliki keutamaan tersendiri.
Salah satu imam besar Masjid Nabawi, Madinah, Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily mengatakan bahwa orang yang masih memiliki utang puasa Ramadan, tidak berhak puasa enam hari di bulan Syawal.
Baca Juga : Link Tes Kepolosan dan Psikopat Google Form yang Viral di Tiktok, Lengkap dengan Cara Isi dan Penjelasannya
"Kenapa? Karena puasa tersebut tidak disyariatkan baginya," ungkap Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily, dilansir YouTube ShahihFiqih, Selasa (16/4).
Bagaimana bisa tidak disyariatkan puasa syawal bagi orang yang punya utang puasa Ramadan? Menurut Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily, puasa enam hari di bulan Syawal disyariatkan hanya berdasarkan (satu) hadist Nabi SAW yakni sebagai berikut.
Dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan (puasa sunnah) enam hari di bulan Syawwal, maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh.” (HR Muslim no. 1164).
Dari hadist di atas kata Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily, maka puasa enam hari di bulan Syawal disyariatkan bagi yang sudah menyelesaikan puasa Ramadan. Baru kemudian setelah selesai puasa Ramadan, dilanjutkan puasa enam hari di bulan Syawal.
"Jika demikian, bagi yang belum selesai puasa Ramadan, baik yang belum menuntaskan puasa Ramadan karena udzur, atau baru menjalankan puasa sebagian, dan masih ada utang puasa, maka orang-orang ini belum dikatakan telah selesai melaksanakan puasa Ramadan," tegas Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily.
Dari hadist di atas juga disimpulkan dalam Kitab Bahjatun Naazhirin (2/385), pahala perbuatan baik akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali. Karena puasa Ramadan ditambah puasa enam hari di bulan Syawwal menjadi tiga puluh enam hari, pahalanya dilipatgandakan sepuluh kali menjadi tiga ratus enam puluh hari, yaitu sama dengan satu tahun penuh (tahun Hijriyah).
Jika tetap ingin menjalankan puasa enam hari syawal, apa yang harus dilakukan? Kata Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily, utang puasa Ramadan dibayar terlebih dulu, sehingga puasa Ramadannya tuntas. Baru kemudian puasa enam hari di bulan Syawal.
Baca Juga : Jadwal Lebaran Ketupat 2024, dan Cara Membuat Ketupat
Sementara itu, puasa sunnah lainnya, seperti puasa arafah, puasa asyura, puasa senin, puasa kamis, menurut Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily boleh dilakukan meski belum mengqadha (membayar utang) puasa Ramadan.
"Karena tidak ada dalil yang melarangnya, dan dua hal ini merupakan urusan ibadah yang berbeda sisi pensyariatannya," jelasnya.
Meskipun demikian, syaikh Abdullah al-Fauzan dalam kitab “Ahaadiitsush shiyaam” (hal. 159) menjelaskan barangsiapa yang berpuasa Syawal sebelum membayar utang puasa Ramadan, maka puasanya sah. Tinggal kewajibannya membayar utang puasa Ramadan.
Berdasarkan Kitab Asy Syarhul Mumti’ (3/100) dan Ahaadiitsush Shiyaam (hal. 158), enam hari puasa syawal lebih utama dilakukan berturut-turut, karena termasuk bersegera dalam kebaikan. Meskipun dibolehkan tidak berturut-turut.
Dalam Kitab Ahaadiitsush Shiyaam, Ahkaamun wa Aadaab hal. 158 juga dijelaskan puasa syawal lebih utama dilakukan segera setelah hari raya Idul Fitri.
"Karena termasuk bersegera dalam kebaikan, menunjukkan kecintaan kepada ibadah puasa serta tidak bosan mengerjakannya, dan supaya nantinya tidak timbul halangan untuk mengerjakannya jika ditunda," demikian keterangan dalam Kitab Ahaadiitsush Shiyaam, Ahkaamun wa Aadaab hal. 158.