JATIMTIMES - Remaja di Kabupaten Malang mendominasi pelanggaran lalu lintas. Di mana, tindakan pelanggaran lalu lintas yang paling marak ditemukan petugas kepolisian Polres Malang tersebut, adalah tidak mengenakan helm saat berkendara sepeda motor.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta, saat ditemui JatimTIMES belum lama ini. Menurutnya, pelanggaran lalu lintas yang didominasi kalangan pemuda tersebut, setidaknya dapat dibuktikan saat Polres Malang menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2024.
Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024
Adis menyebut, dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru yang berlangsung selama dua minggu, yakni sejak 4-17 Maret 2024, Satlantas Polres Malang telah memberikan teguran kepada ribuan pelanggar lalu lintas.
"Pelaksanaan kegiatan teguran kepada para pengendara lalu lintas yang melanggar pada Operasi Keselamatan Semeru (2024) sejumlah 3.789," tuturnya
Dari ribuan pengendara yang mendapatkan teguran dari petugas kepolisian tersebut, dijelaskan Adis, didominasi oleh pengendara roda dua alias sepeda motor. Lebih spesifik, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
"Pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua, kemudian jenis pelanggarannya masih banyak yang belum sadar atau tidak menggunakan helm," tuturnya.
Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini menambahkan, pelanggar lalu lintas yang tidak mengenakan helm saat berkendara tersebut didominasi dari kalangan pemuda. "Rata-rata kriteria usia para pelanggar ini pada rentang usia 17 sampai dengan 21 tahun," imbuhnya.
Jika di gali lebih jauh, dijelaskan Adis, pelanggar lalu lintas yang tidak mengenakan helm saat berkendara roda dua tersebut, didominasi dari Kecamatan Kepanjen dan Singosari. "Untuk titik paling banyak itu di Kepanjen dan kemudian di wilayah Singosari," ungkap Adis.
Baca Juga : Polres Malang Sebar 7 Ribu Stiker Keselamatan Berkendara, Angka Kecelakaan Turun 38 Persen di 2024
Adis mengungkapkan, mereka yang terjaring penertiban saat Operasi Keselamatan Semeru 2024 tersebut tidak ditindak secara tilang. Sebaliknya, aparat kepolisian Satlantas Polres Malang lebih menekankan pemberian edukasi.
"Tidak ada yang ditindak secara tilang manual, kita hanya mengedepankan penindakan preventif, teguran, bagaimana cara menumbuhkan kesadaran dari diri sendiri sediri," imbuhnya.
Maraknya kalangan pemuda yang melanggar peraturan lalu lintas tersebut, juga berbanding lurus dengan jumlah korban kecelakaan. Di mana, di sepanjang tahun 2023 ada sekitar 40 persen atau sebanyak 583 dari total korban kecelakaan yang berasal dari usia 16 hingga 30 tahun. Di sisi lain, kalangan pelajar juga turut mendominasi jumlah korban kecelakaan.
Tercatat, pada tahun 2023, dalam setahun sedikitnya ada 303 atau sekitar 21 persen dari total korban kecelakaan yang berasal dari kalangan pelajar. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk taat dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Kesadaran diri bahwasanya tertib berlalulintas ini bukan untuk kepolisian belaka, namun juga untuk keselamatan diri sendiri," pungkas Adis.