JATIMTIMES - Mudik kendaraan dan barang berharga ditinggalkan di rumah dalam kurun waktu lama? Lebih baik yuk titipkan di kepolisian sektor (polsek) setempat, khususnya di Kota Malang ada di 6 lokasi.
Daripada risiko meninggalkan kendaraan dan barang berharga selama mudik lebaran, lebih baik manfaatkan fasilitas yang telah disiapkan oleh Polresta Malang Kota. Di wilayah hukum Polresta Malang Kota terdapat 6 polsek yang siap menjadi lokasi penitipan bagi warga.
Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024
“Bagi masyarakat yang akan menitipkan kendaraan sesuaikan dengan wilayah hukum Polsek,” ucap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
Lalu di mana saja lokasi penitipannya? Berikut 6 polsek di wilayah Kota Malang yang membuka jasa penitipan kendaraan dan barang.
Pertama lokasinya berada di Mapolresta Malang Kota berada di Jalam Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Jadi bagi warga kawasan Kecamatan Klojen bisa menitipkan di Mapolresta Malang Kota.
Kedua bagi yang rumahnya di Kecamatan Lowokwaru bisa ke Polsek Lowokwaru. Lokasinya berada di Jalam MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Ketiga ada Polsek Klojen berada di Jalan Kelud, Kelurahan Bateng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Warga yang rumahnya berada di kawasan Kecamatan Klojen bisa menitipkannya di sana.
Keempat Polsek Blimbing berada di jalan Raden Intan, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Baca Juga : 5 Manfaat Sabut Kelapa untuk Diekspor
Selanjutnya di Polsek Sukun. Lokasinya di Jalan Randu Jaya, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Terakhir Polsek Kedungkandang di Jalan Raya Ki Ageng Gribig, Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Tidak ada kuota, berapapun bisa kita tampung, nanti kalau tidak cukup kami akan koordinasi dengan koramil, kodim, termasuk kecamatan maupun pemerintahan di Kota Malang, dan ini tidak dipungut biaya,” imbuh pria yang akrab disapa Buher ini.
Buher pun berharap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas gratis ini. Namun saat akan menitipkan, syaratnya surat-surat kendaraan BPKB, STNK harus dibawa termasuk mengisi formulir penitipan.
“Silahkan persyaratannya dipenuhi, penitipan kendaraan sesuaikan dengan wilayah polsek jajaran,” tutup Buher.