JATIMTIMES- Keluarga santri yang meninggal akibat dikeroyok temannya sesama santri di pondok pesantren (ponpes) pada bulan Januari lalu datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Mereka mempertanyakan proses hukum yang dianggap lamban terkait kasus tersebut, Rabu 27 Maret 2024.
"Kami datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Blitar hari ini untuk mengklarifikasi proses penanganan kasus yang menyebabkan meninggalnya santri klien kami. Hingga saat ini, keluarga korban masih dalam kegelapan terkait sejauh mana kasus ini telah diurus oleh pihak berwenang,” ungkap Mashudi, kuasa hukum korban.
Baca Juga : Jatah Kursi DPRD Kabupaten Malang Menyusut, PKB Bertekad Rebut Kembali di Pemilu 2029
Meskipun kasus serupa di Kediri sudah masuk persidangan, di Blitar, kasus yang terjadi pada awal Januari ini masih belum jelas penanganannya. Tim kuasa hukum berharap dapat mengklarifikasi kepada jaksa terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil. Setiap langkah yang diambil harus mempertimbangkan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkannya. Kami mengharapkan kecepatan dalam penyelesaian kasus ini agar keadilan dapat segera terwujud,” imbuh Mashudi.
Menanggapi kekhawatiran keluarga korban, Wahyu Susanto, Kasi Pidana Umum Kejari Blitar, menjelaskan bahwa penanganan kasus pengeroyokan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Blitar dan berstatus lengkap atau P21. Kejari Blitar berencana mempercepat pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar agar segera disidangkan.
"Kami memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh pihak keluarga terkait proses hukum ini. Saya ingin menegaskan bahwa penanganan kasus pengeroyokan santri tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar dan telah berstatus lengkap atau P21. Kami sedang berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Negeri Blitar agar dapat segera disidangkan,” jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan, pihaknya menargetkan, kasus pengeroyokan yang menyeret 17 santri tersebut dapat masuk persidangan pada pekan depan.
“Target kami adalah agar kasus ini dapat masuk persidangan pada pekan depan. Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah tragedi menyelimuti Pondok Pesantren di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Santri bernama MAR (14) yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan oleh teman-temannya usai dituduh mencuri uang sesama santri, akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.
Insiden yang mengguncang ini terjadi pada Rabu, 3 Januari 2024, saat MA dikeroyok dan kemudian pingsan. Ia segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga : Update Gate 13 Stadion Kanjuruhan: Tak Jadi Dibongkar
Namun, nasib tragis menimpanya ketika pada Minggu, 7 Januari 2024, MAR dinyatakan meninggal dunia setelah berjuang keras melawan akibat dari serangan yang dialaminya.
Pengeroyokan terhadap korban terjadi setelah para santri kembali ke pondok pesantren setelah libur panjang. Sekitar pukul 23.00 WIB, setelah para santri kembali ke pondok pesantren, korban dihadapkan pada tuduhan mencuri uang milik sesama santri.
Pengeroyokan terjadi sebagai respons terhadap dugaan pencurian tersebut, menandai insiden tragis dalam kehidupan pondok pesantren. Tidak berselang lama setelah kejadian, sekitar pukul 24.00 WIB, korban tak sadarkan diri akibat serangan yang dialaminya. Upaya membawanya ke rumah sakit di Kecamatan Sutojayan untuk mendapatkan perawatan mendesak tidak berjalan lancar.
Pihak rumah sakit menolak menerima korban karena tidak ada yang bersedia bertanggung jawab atas pasien dalam kondisi darurat. Situasi semakin genting ketika pesantren terpaksa menghubungi keluarga korban, mendesak mereka untuk segera memberikan pertolongan medis yang diperlukan.
Ketika orang tua korban tiba dan menyaksikan kondisi yang mengenaskan yang dialami anak mereka, keberatan tak terelakkan. Mereka memutuskan untuk melaporkan insiden yang menimpa anaknya ke Polsek Lodoyo Timur, memulai langkah hukum sebagai respons atas kejadian tragis tersebut.
Dari kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polres Blitar menetapkan 17 santri sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.