JATIMTIMES - Pembongkaran bangunan gedung eks Swalayan Stationery Senyum Media, di Jalan Trunojoyo Kepatihan Kaliwates Jember, diindikasi tidak memiliki SIMBG (Surat Izin Membongkar Bangunan), pihak pemborong hanya menunjukkan SPK (Surat Perintah Kerja) kepada pihak kelurahan.
"Kemarin kami ketemu dengan pihak pemborong, dimana pihak pemborong hanya menunjukkan SPK saja, dan juga Surat Perjanjian Jual Beli," ujar M. Aman Sugiarto Lurah Kepatihan saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (28/3/2024).
Baca Juga : 5 Rekomendasi Foundation Favorit Para MUA, Makeup Tahan Lama Seharian di Hari Lebaran
Lurah juga mengakui, bahwa pembongkaran tersebut sempat dihentikan, setelah ada protes warga, dimana pembongkaran gedung dengan 4 lantai menyebabkan lembaga pendidikan di sebelahnya terpaksa meliburkan siswanya, dikarenakan banyaknya material bongkaran yang jatuh menimpa sekolah.
Tidak hanya itu, pembongkaran yang tidak diawali koordinasi bersama warga, juga menyebabkan trafo PLN di belakang gedung meledak, serta akses jalan harus ditutup total.
Namun pembongkaran kembali dilanjutkan, dan mendapat lampu hijau dari lurah, setelah pihak pelaksana mengaku siap memberikan kompensasi ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan.
"Memang kemarin pihak pemborong, sudah menemui saya, dan meminta izin pembongkaran tetap dilanjutkan, sambil proses perizinan berjalan, karena pembongkaran ditargetkan harus kelar 2 bulan, sehingga kami memberi lampu hijau dengan catatan tidak menggunakan alat berat," jelas Aman.
Namun saat media ini mendatangi lokasi pembongkaran, pihak pemborong masih menggunakan alat berat, dan mengabaikan 'catatan' yang diberikan oleh pihak Kelurahan.
Baca Juga : 4 Cara Mengintip Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Ketahuan
Sementara salah satu guru yang mengajar di sekolah yang berdampingan dengan proyek pembongkaran menyatakan, bahwa sampai saat ini, lembaganya tidak pernah mendapat tembusan atau pemberitahuan adanya pembongkaran gedung tersebut.
"Sampai hari ini, kami belum mendapat pemberitahuan, kemarin kami sempat dikumpulkan oleh Pak Lurah, dan katanya pembongkaran distop dulu, setelah ada kesepakatan, gak tau kok sekarang dilanjutkan, padahal lembaga kami belum diajak musyawarah," sesal guru yang tidak mau disebut namanya. (*)