JATIMTIMES- AL, pria berusia 30 tahun, dan istrinya SAD, 25 tahun yang berprofesi sebagai biduan dangdut kena batunya. Pasangan suami istri asal Kecamatan Wates Kabupaten Kediri yang baru saja ditangkap terkait kasus prostitusi online.
Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan tangan mereka terikat rapat di belakang punggung.
Baca Juga : Jaringan Prostitusi Online di Blitar Terbongkar, Polisi Tangkap 7 Tersangka
AL tampak tegar, tetapi terlihat jelas kegelisahan yang terpancar dari tatapannya yang bergerak gelisah. Sementara SAD, dengan rambut panjangnya yang diikat kencang, mencoba menahan air mata yang ingin merebak di matanya.
Mereka berdua menapaki lorong dengan langkah berat, diawasi ketat oleh petugas yang berjaga di sisi mereka.
Sesampainya di ruang konferensi pers, petugas polisi membimbing AL dan SAD untuk duduk di bangku yang tersedia di depan panggung. Mereka duduk dengan posisi tegak, mencoba mempertahankan penampilan yang kokoh di tengah situasi yang sulit.
Petugas kemudian membantu mereka melepas segala perangkat keamanan, termasuk pengikat tangan, sambil tetap mengawasi setiap gerakan yang mereka lakukan.
Sementara itu, di panggung, meja dan kursi telah disiapkan dengan rapi. Belakang panggung, terlihat seorang petugas sedang mengecek mikrofon dan peralatan audio lainnya untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik.
Di sisi lain, seorang perwira polisi dengan seragam lengkap tampak memberikan instruksi terakhir kepada petugas penyelenggara acara.
Ketegangan semakin terasa saat waktu konferensi pers semakin mendekat. Wartawan yang hadir saling berbisik, mempersiapkan pertanyaan yang akan diajukan kepada petugas dan tersangka. Kamera-kamera dan perekam suara siap sedia, menunggu momen penting yang akan segera terjadi.
Tiba-tiba, suasana hening terputus oleh suara langkah kaki yang mendekat. Seorang perwira polisi keluar dari ruang tahanan dengan langkah mantap, diikuti oleh AL dan SAD yang dipandu dengan hati-hati. Wajah mereka tampak tegang, tetapi mereka mencoba mempertahankan penampilan yang tenang di hadapan publik.
Mereka duduk di kursi yang telah disediakan dengan sikap yang terlihat tegar. Terlihat jelas bahwa proses persiapan telah dilakukan dengan cermat untuk memastikan kelancaran konferensi pers yang akan segera dimulai.
Para wartawan menyoroti setiap gerakan mereka dengan penuh perhatian, siap untuk menangkap setiap kata dan ekspresi yang akan diungkapkan dalam sesi tersebut.
Dengan demikian, suasana tegang dan penuh antusiasme memenuhi ruang konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Blitar Kota, menandai awal dari pengungkapan publik yang penting tentang kasus prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri asal Kediri ini.
Ya, sebuah operasi penyelidikan yang digerakkan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota berhasil membongkar sindikat prostitusi online yang melibatkan seorang biduan dangdut asal Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, yang dikenal dengan nama panggung AS, beserta suaminya.
Selain pasangan tersebut, operasi tersebut juga mengamankan tiga tersangka lain yang berperan sebagai operator aplikasi kencan online.
Baca Juga : Tantangan Pemkot Blitar: 302 PPPK Diberi SK, Namun Kekurangan Pegawai ASN Masih Menjadi Kendala
Menurut keterangan dari Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, penyelidikan dimulai setelah pihak kepolisian mendapat informasi tentang praktek prostitusi di sebuah hotel di Jalan Bali Kota Blitar. Operasi dilakukan dengan cermat dan menyeluruh untuk mengungkap jaringan prostitusi online yang terorganisir dengan baik.
"Penggerebekan dilakukan setelah kami berhasil mengungkap praktek prostitusi online di sebuah hotel di Jalan Bali," ujar Kompol Gede dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/3/2024).
Pasangan suami istri yang diamankan dalam operasi tersebut adalah AL (30) dan SAD (25), dengan SAD yang merupakan seorang biduan dangdut yang populer dengan nama panggung AS.
Keduanya diduga terlibat dalam menjalankan bisnis prostitusi online tersebut. Sementara itu, tiga tersangka lain yang berhasil diamankan adalah DH (23), GH (21), dan GA (23), yang bertindak sebagai operator aplikasi kencan online.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan bahwa sindikat tersebut telah menjalankan bisnis prostitusi online selama delapan bulan terakhir dengan jaringan yang tersebar di beberapa wilayah, termasuk Solo, Kediri, Jombang, dan Blitar.
Mereka menetapkan tarif sebesar Rp 300.000 untuk sekali kencan, dengan PSK yang melayani hingga tiga hingga lima kali kencan dalam sehari.
"Para pelaku telah menjalankan bisnis prostitusi online dengan sistem yang terorganisir dengan baik, mereka memiliki jaringan yang luas di beberapa wilayah," ungkap Kompol Gede.
Dari hasil pengungkapan, polisi juga menemukan bahwa setiap PSK dibayar sebesar Rp 8 juta setiap bulannya. Sebagian dari pendapatan tersebut kemudian diserahkan kepada operator aplikasi kencan online sebagai komisi sebesar 20 persen. Sementara sisanya digunakan untuk membayar sewa kamar hotel dan memberikan bagian kepada mucikari.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat, seperti pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 296 KUHP, dan pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 3 hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahayanya praktek prostitusi online yang merugikan banyak pihak. Polisi juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap kejahatan semacam ini dan bersedia memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan.