free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jaringan Prostitusi Online di Blitar Terbongkar, Polisi Tangkap 7 Tersangka

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Mar - 2024, 21:32

Placeholder
Polres Blitar Kota amankan 7 tersangka kejahatan prostitusi.

JATIMTIMES- Polres Blitar Kota berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang terjadi melalui sebuah aplikasi. Dalam operasi yang dilakukan, dua muncikari perempuan beserta lima tersangka lainnya berhasil ditangkap. Salah satu dari mereka bahkan berasal dari luar Jawa Timur, tepatnya dari Kabupaten Lebak, Banten.

Wakil Kepala Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini mengungkap dua kasus prostitusi online. Kasus pertama terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Sananwetan, sedangkan kasus kedua terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Baca Juga : Tantangan Pemkot Blitar: 302 PPPK Diberi SK, Namun Kekurangan Pegawai ASN Masih Menjadi Kendala

"Dalam operasi pekat kami, kami berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana prostitusi online, yaitu di penginapan Jalan Bali Sananwetan dan di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjenkidul. Total ada 7 orang tersangka yang kami amankan," ungkap Gede dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/3/2024).

Gede menjelaskan bahwa dari tujuh tersangka tersebut, dua di antaranya terlibat dalam kasus prostitusi online pertama, sedangkan lima tersangka lainnya terlibat dalam kasus prostitusi kedua. Mereka memiliki peran yang beragam, mulai dari menjadi muncikari, operator, hingga pasangan suami istri yang terlibat dalam bisnis tersebut.

"Peran masing-masing perempuan dalam dua kasus ini adalah sebagai muncikari. Selain itu, ada juga tersangka lain yang bertindak sebagai operator atau mencari pelanggan," jelasnya.

Tarif yang dipatok oleh pelaku prostitusi online berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali pertemuan. Mereka menjalankan bisnis ini melalui aplikasi, kemudian menyewa kamar untuk melakukan transaksi dengan klien-klien mereka.

Meskipun operasi ini telah berhasil, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan prostitusi online tersebut. Hal ini karena salah satu dari tersangka berasal dari luar Jawa Timur, menandakan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Baca Juga : Satlantas Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Ratusan Kendaraan Bermotor dari Aksi Balap Liar

"Dominasi tersangka memang berasal dari Blitar, namun ada yang berasal dari Kediri dan Banten. Kami masih mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini," tambahnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Keberhasilan Polres Blitar Kota dalam membongkar jaringan prostitusi online ini menjadi bukti nyata komitmen dalam memberantas kejahatan di tengah masyarakat. Semoga dengan tindakan tegas ini, dapat mengurangi angka kejahatan terkait prostitusi online di wilayah Blitar dan sekitarnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Blitar prostitusi online



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri