free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Power Muspika di Tulungagung "Kalah" dengan Kontraktor Pembangunan Tower

Penulis : Anang Basso - Editor : Pipit Anggraeni

27 - Mar - 2024, 03:59

Placeholder
Papan penghentian sementara pembangunan Tower tak diindahkan di lokasi pembangunan / Foto : Istimewa for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Rencana pembangunan tower perusahaan telekomunikasi di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, disoal masyarakat sekitar. Pasalnya, selain berada di tanah kas desa, pembangunan itu juga diduga tanpa izin dan sempat merusak tanaman tebu milik warga.

Polemik itu bermula saat awal lokasi pembangunan tower berada di bengkok (tanah kas desa) Sekdes. Karena lokasi itu masih ditanami tebu, maka tebu yang ada dikorbankan untuk pembangunan tower. Padahal, bengkok Sekdes dengan tanaman tebu itu sedang disewa/dikelola oleh warga lain.

Baca Juga : Pemkab Blitar Gelar Musrenbang: Fokus Pembangunan Berkelanjutan dan Perhatian Khusus Penanganan Stunting

Oleh karena timbul sengketa, maka lokasi pembangunan tower dipindah ke bengkok Kepala Desa, yang jaraknya tidak jauh dari tempat lama. 

"Setahu saya, kalau masalah lokasi itu ya di bengkok Kades, kalau kemudian bengkok Sekdes dijadikan lokasi itu saya tidak banyak tahu," ucap Ketua BPD Kedungcangkring, Turkan saat dihubungi awak media melalui selulernya, Selasa (26/03/2024).

Pembangunan tower telekomunikasi itu menurut sepengetahuannya, sudah dilakukan dengan persetujuan Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan BPD dan LPM. Bahkan juga telah mendapatkan pengarahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung. 

Namun demikian, Turkan juga mengatakan jika masalah perizinan sepanjang yang Ia ketahui belum dilakukan secara lengkap. Hal itu terkuak saat ada pertemuan, yang menjadi pembahasan adalah tahapan dan izin-izin yang akan diurus. "Termasuk kalau harus membuat Peraturan Desa (Perdes) itu mungkin akan diurus Pak Sekdes," katanya.

Informasi yang dihimpun dari investigasi awak media ini mengatakan, karena hal itu telah menjadi perhatian banyak pihak dan izinnya juga belum keluar, maka Muspika Kecamatan Pagerwojo memasang papan pengumuman bahwa kegiatan pembangunan tower dihentikan sementara menunggu izin.

Namun hal itu tidak dihiraukan oleh pihak pengelola pembangunan tower, faktanya mereka tetap melakukan pekerjaan pengecoran.

Baca Juga : Jangan Berkecil Hati, Inilah 7 Amalan bagi Perempuan Haid dengan Pahala Tak Kalah dari Puasa Ramadan

Hal itu juga bisa dibuktikan ketika Muspika Kecamatan berfoto bersama di lokasi pembangunan tower pada hari Kamis (22/03/2024) lalu dengan berlatar belakang papan pengumuman penghentian kegiatan di kebun tebu tanpa ada tiang-tiang dan pengecoran.

Sementara di lokasi ternyata saat media ini berkunjung, papan pengumuman itu sudah terkucilkan diantara besi besi tiang tower. "Pekerjaan tetap diteruskan, bahkan saya cek sudah ada pengecoran dan pemasangan," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Belum terkonfirmasi, apakah saat ini perizinan yang sempat disoal telah benar-benar terbit atau justru pihak kontraktor ngeyel membangun tanpa prosedur yang harus dipenuhi.


Topik

Peristiwa tulungagung pembangunan tower tower tanpa izin tower



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Pipit Anggraeni