JATIMTIMES - Mengurus DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) menjadi langkah penting bagi siswa dan calon mahasiswa untuk mendapatkan berbagai bantuan pendidikan dari pemerintah, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Penggunaan DTKS bisa untuk mendaftar beasiswa milik pemerintah. Misalnya, Program Indonesia Pintar (PIP) mulai SD, SMP, SMA dan SMK. Sampai untuk Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.
Baca Juga : 5 Cara Efektif Mengatasi Demam dengan Obat Tradisional di Indonesia
Apalagi saat ini, pengurusan KIP Kuliah 2025 akan segera dibuka. Sementara untuk PIP 2025, menunggu pengumuman pemerintah.
DTKS untuk Apa?
Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia, DTKS menunjukkan data status sosial ekonomi seorang siswa beserta keluarga dengan status kesejahteraan sosial setidaknya 40 persen terendah.
Untuk itu, terdata di DTKS Kemensos menjadi salah satu dasar dan syarat seorang siswa dan keluarganya untuk dapat mengakses program-program bantuan pemerintah, termasuk program pendidikan.
Berikut bantuan pemerintah dan pemerintah daerah yang mensyaratkan warga terdata di DTKS:
• Program Indonesia Pintar (PIP)
• Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
• Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di Jakarta
• Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Jakarta
• Program Keluarga Harapan (PKH)
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
• Bantuan Sosial Tunai (BST)
• Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
• Dokumen Pendaftaran DTKS
Bagi yang belum terdata di DTKS, siapkan dokumen berikut:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
- Bukti dokumentasi/foto rumah tampak depan
Cara Daftar DTKS
Ada dua cara mendaftar DTKS, yaitu secara online dan offline. Berikut langkahnya
Cara Mendaftar DTKS Online
1. Unduh (download) aplikasi Cek Bansos di Play Store
2. Buka aplikasi
3. Klik Buat Akun Baru untuk registrasi
4. Isikan data diri
5. Buat username dan password
6. Unggah (upload) swafoto dengan memegang KTP
7. Unggah foto KTP
8. Klik Buat Akun Baru
9. Buka email, cek email verifikasi
10. Lakukan verifikasi melalui email
11. Klik menu Daftar Usulan
12. Lengkapi data
13. Pantau hasil verifikasi dari Kemensos
Cara Daftar DTKS Offline
1. Siapkan KTP dan KK
2. Bawa KTP dan KK ke kantor kelurahan/desa
3. Minta petugas untuk didaftarkan ke DTKS
4. Pihak desa/kelurahan menyusun daftar usulan warga untuk terdata di DTKS
5. Pihak desa/kelurahan menyerahkan berita acara kepada dinas sosial
Baca Juga : Perayaan Natal di Balai Kota Surabaya akan Dihadiri 7.000 Jemaat Kristiani
6. Dinas sosial mengecek dan memvalidasi data serta kelayakan warga untuk dicatat di DTKS
7. Data warga dicatatkan ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
8. Data warga diverifikasi dan divalidasi wali kota/bupati
9. Bupati dan wali kota mengumumkan hasil verifikasi untuk disahkan oleh gubernur
10. Hasil pengesahkan oleh gubernur diteruskan kepada menteri.