free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sebarkan Gambar Tidak Senonoh, Polisi Tangkap Pelaku Pornografi di Kota Batu

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

23 - Mar - 2024, 19:32

Placeholder
HM (kiri) asal Junrejo, Batu, diamankan polisi karena tindak pidana pornografi dengan menyebarkan foto tak senonoh korbannya. (Foto: Dok. Polres Batu)

JATIMTIMES - Aksi kejahatan bisa terjadi di mana saja dan melalui apa saja. Salah satunya tindak pidana pornografi yang sedang marak, seperti yang ditemukan Polres Batu dalam pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadan. 

Seorang pria diamankan karena menyebar pornografi yang menyangkut aset digital milik korbannya.  Pelaku  ditangkap tepatnya saat operasi pekat berjalan selama tiga hari, tak lama setelah pelaku melakukan tindak pidana pornografi tersebut.

Baca Juga : Tak Bisa Usung Calon Wali Kota Sendiri, Golkar Kota Batu Mulai Jajaki Koalisi

"Betul, satu tersangka yang melakukan penyebaran pornografi kami amankan selama operasi pekat," ungkap Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo, Sabtu (23/3/2024).

Kejadiannya baru diungkap setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Trimo menjelaskan, tersangka dan korban merupakan orang yang berasal dari daerah yang sama, yakni wilayah Kecamatan Junrejo. Tersangka  berinisial HM, asal Junrejo, Kota Batu.

Dikatakan, tindak pidana pornografi itu dilakukan tersangka sekitar Senin (18/3/2024). Menurut runtutan kronologi yang dihimpun, HM mengambil dokumen berisi foto dari ponsel korban secara sengaja dengan mengirimkan ke ponsel tersangka. Ia lalu menyebarkan foto yang dinilai tak senonoh milik korban ke jejaring media sosial melalui ponsel miliknya.

Tak terima privasinya dilanggar, korban melapor ke Polsek Junrejo sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 46 /III/2024/SPKT/Polres Batu/Polda Jatim, pada hari yang sama. Dari hasil pengumpulan informasi dan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan.

HM diamankan pada Kamis (21/3/2024) di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini  polisi masih melakukan proses pendalaman. Ponsel milik tersangka diamankan petugas sebagai barang bukti. Namun, tersangka saat ini belum ditahan

Baca Juga : Target Ulang Kesuksesan Pilpres di Pilkada Batu, Gerindra Siap Maju N1 Gandeng Koalisi

Trimo menyebut, atas perbuatan tersangka itu, HM diancam Pasal 45 ayat (1) Jo 27 Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 14 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun.

Sebagai informasi, saat ini Polri telah menggelar Operasi Pekat Semeru 2024, yang  merupakan operasi terpusat dalam rangka cipta kondisi sitkamtibmas serta penanggulangan penyakit masyarakat, kejahatan penyalahgunaan handak, petasan/mercon, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi (baik konvensional maupun online), judi (baik konvensional maupun online) dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

Operasi Pekat Semeru 2024 berlangsung selama 12 hari terhitung mulai tanggal 19 hingga 30 Maret 2024. Kepada pelakunya, dikenakan penegakan hukum l secara tegas terukur dan berpedoman pada hukum yang berlaku.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus pornografi Polres Batu Kota Batu sebarkan foto tak semonoh



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy