JATIMTIMES - Samapta Polres Situbondo mengamankan dua puluh lima botol miras jenis arak saat menggelar patroli Operasi Pekat Semeru 2024, Kamis (21/3/2024).
Puluhan botol minuman keras itu diamankan dari salah satu rumah warga di Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo.
Baca Juga : Gencarkan Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Situbondo Ungkap 4 Kasus Dalam Sehari
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Samapta AKP Sudpendi mengatakan Patroli tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2024 untuk mengantisipasi kerawanan gangguan Kamtibmas di bulan Ramaan dan memberantas penyakit masyarakat.
Puluhan botol minuman keras jenis arak diamankan setelah polisi mendapat laporan dari warga masih adanya penjualan minuman keras di bulan suci Ramadan. Barang bukti miras disita dan penjualnya dilakukan pendataan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat patroli, personel Samapta mendapat laporan orang yang menjual miras. Kami tindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan 25 botol arak," terangnya.
Kasat Samapta AKP Sudpendi juga menambahkan saat bulan Ramadan ini, Polres Situbondo akan meningkatkan kegiatan patroli untuk antisipasi terjadinya penyakit masyarakat, seperti peredaran miras, perjudian dan narkoba.
Baca Juga : Pemabuk Bacok Pemuda di Kepanjen
"Kami mengajak dan mengimbau masyarakat untuk menghindari miras, judi dan narkoba. Laporkan jika menemukan adanya dugaan tindakan pidana. Kami akan mengambil tindakan tegas," pungkasnya.