JATIMTIMES - Sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Surabaya mengadukan para pengurus DPD PSI Surabaya ke Polda Jatim, atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Politik (Banpol) sebesar Rp 800 juta.
Pelapornya yakni sejumlah pengurus DPC PSI di tingkat kecamatan di Surabaya. Salah satunya adalah Pengurus DPC PSI Kecamatan Bulak.
Baca Juga : Masuk Bursa Pilkada Kota Batu hingga Kabar Digandeng PKB, Ludi Tanarto: Masih Sangat Dinamis
Kader PSI Surabaya, Dendri Pangaribuan mengatakan hal itu pertama kali diketahui oleh pihaknya, saat mereka mendapati dokumen yang jadi bukti penyalahgunaan dana Banpol periode tahun 2022. Aduan ini pun dilakukan setelah terkumpulnya beberapa bukti selama setahun ini.
"Potensi kerugian negara yang diakibatkan dari penyalahgunaan dana tersebut mencapai hingga Rp 800 juta," ujar Dendri.
Menurut Dendri bahwa Ketum PSI Kaesang Pangarep selalu menegaskan akan berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dengan cara mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Hal ini harus dimulai dengan membersihkan praktik korup yang ada di dalam tubuh PSI sendiri.
"Kami bergerak karena terinspirasi oleh sikap Ketum Kaesang Pangarep semenjak menahkodai PSI dengan komitmen melawan korupsi," tegasnya.
Dendri juga mempertanyakan kredibilitas dari BPK yang melakukan audit dengan meloloskan laporan pertanggungjawaban (LPJ) banpol yang dinilai memiliki banyak cacat administratif.
“Bagaimana bisa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meloloskan verifikasi atau dibukuputihkan. Padahal dari LPJ yang dilaporkan terdapat banyak cacat administrasi. Misalnya mark up bukti pembayaran, pemalsuan tanda tangan, bahkan ada donatur yang menyumbang perlengkapan kantor, tapi oleh pengurus malah diklaim ke dalam Banpol,” tegasnya.
Baca Juga : Marak Bullying di Kalangan Pelajar, DPRD Jatim Tekankan Pencegahan dari Rumah
Sementara Sifera Puaningtyas, Sekretaris DPC PSI Gubeng menyebut, para pengurus DPD PSI Kota Surabaya itu diduga menyelewengkan dana Banpol dengan cara memalsukan tanda tangan pengurus partai di tingkat bawah saat menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan kepartaian.
“Karena saya sebagai Sekretaris DPC PSI Gubeng tidak pernah sama sekali menandatangani hal tersebut. Di mana tanda tangan tersebut berfungsi sebagai LPJ kegiatan DPC Gubeng yang menggunakan dana Banpol,” ungkapnya.
Sementara ketua DPD PSI Surabaya, Erick Komala atau yang biasa disapa bro Erko ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa dana Banpol telah dipergunakan dengan semestinya. Dibuktikan dengan diterimanya LPJ oleh Bakesbangpol dan telah diaudit sehingga bisa dipergunakan untuk mengeluarkan Banpol berikutnya.
"Sudah clear and clean, dibawa ke pemerintahan kota dan dinyatakan selesai. Maka bisa untuk mengeluarkan Banpol berikutnya," katanya singkat.