JATIMTIMES– Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar tentang keadaan kas daerah (kasda) yang diduga kosong. Melalui pernyataan resmi, Kurdiyanto menyebut bahwa pemberitaan tersebut tidaklah benar.
“Saya, Kurdiyanto, selaku Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, ingin menyampaikan klarifikasi terkait dengan berita yang menyebutkan tentang keadaan kas daerah yang diduga kosong. Kami dari Pemkab Blitar ingin menegaskan bahwa berita tersebut tidak sepenuhnya kondisi sebenarnya,” ungkap Kurdiyanto, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga : Anggaran Rp 9 M untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri, Anggota Dewan: Bisa Berubah Kalau Tak Terealisasi
Menanggapi kabar tersebut, Kurdiyanto menjelaskan bahwa realisasi belanja APBD Kabupaten Blitar hingga tanggal 29 Februari 2024 telah mencapai angka yang signifikan, yakni sebesar Rp 261.937.623.623,00 atau sebesar 9,60%. Hal ini mencerminkan bahwa sejumlah pekerjaan fisik yang direncanakan telah berada dalam tahap persiapan pelaksanaan.
Lebih lanjut, Kurdiyanto menjelaskan mengenai anggaran kas, yang merupakan perkiraan arus kas masuk dan keluar untuk mengatur ketersediaan dana guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode. Ia menegaskan bahwa perkiraan arus kas masuk dan keluar telah dihitung dengan cermat berdasarkan rencana penerimaan sub rincian objek pendapatan dan rencana penerimaan pembiayaan.
“Realisasi belanja APBD Kabupaten Blitar hingga tanggal 29 Pebruari 2024 telah mencapai angka yang signifikan. Anggaran kas telah dihitung dengan cermat berdasarkan perkiraan arus kas masuk dan keluar guna memastikan ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode,” tegas Kurdiyanto.
Adapun posisi rekening kas umum daerah hingga tanggal 29 Februari 2024, Kurdiyanto menyebutkan bahwa jumlahnya mencapai Rp 224.934.086.323,47. Data ini menunjukkan bahwa kas daerah Kabupaten Blitar tidak berada dalam kondisi kosong, sebagaimana yang dituduhkan dalam berita yang beredar.
"Berdasarkan analisis yang kami lakukan, arus kas keluar anggaran belanja daerah tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.729.015.710.689,00. Dalam pengelolaan anggaran tersebut, kami telah mengalokasikan dana dengan proporsi yang terencana untuk setiap triwulan. Tribulan I memiliki alokasi sebesar 33,27%, Tribulan II sebesar 25,55%, Tribulan III sebesar 29,03%, dan Tribulan IV sebesar 12,14%,” terangnya.
Baca Juga : 5 Resto All You Can Eat di Malang, Cocok untuk Bukber Bareng Bestie
Klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Blitar tersebut menjadi respon atas berita yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah belum menyerap APBD 2024 secara normal dan kas daerah diklaim kosong dengan defisit hingga Rp 58 miliar. Kondisi tersebut disebutkan memengaruhi pelaksanaan pekerjaan fisik dan pengadaan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kecamatan pada triwulan I dan II tahun 2024.
Klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Blitar tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai kondisi keuangan daerah. Dengan demikian, informasi yang akurat dan terpercaya dapat menjadi dasar bagi pengambilan keputusan yang tepat dalam mengelola APBD dan melaksanakan berbagai program pembangunan di Kabupaten Blitar.
“Kami berharap dengan klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami dengan lebih baik kondisi keuangan daerah dan mempercayai bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar telah mengelola APBD dengan baik dan bertanggung jawab. Kami juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam memastikan kelancaran pelaksanaan APBD Kabupaten Blitar,” pungkas Kurdiyanto.