free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Blitar Siapkan Anggaran THR Lebih Besar untuk ASN dan Non-ASN di Tahun 2024

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Mar - 2024, 16:26

Placeholder
Ilustrasi. (Foto: Ist/ Google Images)

JATIMTIMES- Pemerintah Kabupaten Blitar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 44,9 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 9.195 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di wilayah tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, menjelaskan bahwa rincian anggaran THR tahun 2024 mencakup Rp 33,2 miliar untuk PNS dan Rp 11,5 miliar untuk PPPK. Sementara Rp 250 juta dialokasikan untuk Non-ASN, termasuk Bupati Blitar, pimpinan, dan anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Dapat Penghargaan Top Pembina BUMD, RSUD Gambiran dan Perumda BPR Juga Sabet Penghargaan

Menurut Kurdiyanto, besaran THR untuk setiap PNS dan PPPK akan mencakup beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal yang sama juga berlaku untuk Non-ASN, yang termasuk bupati, pimpinan, dan anggota DPRD, yang besarnya mengacu pada penghasilan Maret 2024.

“Anggaran THR tahun 2024 ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya karena kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya. Selain itu, ada perbedaan aturan di mana tunjangan TPP tahun ini diberikan penuh 100 persen, sedangkan tahun sebelumnya hanya 50 persen,” terang Kurdiyanto, Rabu (20/3/2024).

Meskipun demikian, BPKAD Kabupaten Blitar mengaku belum mengetahui secara pasti kapan THR akan dicairkan. Proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) masih berlangsung, yang merupakan syarat untuk pencairan THR. Namun, sesuai aturan, THR biasanya dicairkan paling cepat H-10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, atau dalam kasus ini, sebelum tanggal 26 Maret 2024.

“BPKAD berkomitmen untuk mengupayakan pencairan THR tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku, guna memastikan para pegawai ASN dan Non-ASN di Kabupaten Blitar dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan berbahagia,” tegas Kurdiyanto.

Baca Juga : Tak Perlu Khawatir, BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan Selama Libur Lebaran 2024

Dengan peningkatan anggaran THR dan komitmen untuk pencairan tepat waktu, diharapkan hal ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pegawai dan keluarganya, serta mendorong semangat kerja yang lebih baik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Blitar.


Topik

Pemerintahan Pemkab Blitar Kabupaten Blitar thr thr asn thr pns



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni