JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Tulungagung meraih penghargaan yang membanggakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yaitu Paritrana Award Tahun 2023.
Penghargaan ini bukanlah tanpa sebab, melainkan sebagai pengakuan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam melindungi tenaga kerja, khususnya mereka yang rentan, melalui berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga : Pemkab Blitar Siap Gelar Bazar Ramadan dan Operasi Pasar untuk Stabilkan Harga Pangan
Kategori khusus yang menjadi sorotan adalah kontribusi Tulungagung dalam menyalurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada tahun 2023.
Informasi yang diterima media ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berhasil meraih peringkat kedua dalam penghargaan ini, bersaing dengan Lamongan dan Mojokerto.
Pemberian penghargaan ini tidak hanya sekadar sebagai bentuk apresiasi, namun juga sebagai pengakuan atas upaya konkret yang telah dilakukan oleh Pemkab Tulungagung dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja, terutama yang rentan, seperti ojol, bakul ethek, petani tembakau, tukang becak, dan profesi lainnya yang tidak termasuk dalam kategori penerima upah.
Salah satu bentuk kontribusi yang signifikan dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung adalah melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Data menunjukkan bahwa sebanyak 27.500 pekerja rentan telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT). Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan tenaga kerja menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Sebanyak 27.500 pekerja rentan di Tulungagung itu diantaranya para ojol, bakul ethek, petani tembakau, dan tukang becak yang sering disebut sebagai Pekerja BPU (bukan penerima upah), telah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini membawa total tenaga kerja yang terlindungi di Kabupaten Tulungagung mencapai 71.416 orang. Anggaran sebesar Rp 11,2 miliar per tahun telah dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Tulungagung untuk memastikan perlindungan ini tersedia.
Dalam acara penyerahan penghargaan Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono secara langsung menyerahkan penghargaan tersebut kepada Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno yang didampingi oleh kepala BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung Bisri Yusmadi.
Penyerahan penghargaan ini menjadi momentum penting untuk mengapresiasi dan mengakui upaya nyata yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Saat diwawancarai awak media, Pj Bupati Heru Suseno menyatakan kebanggaannya atas capaian prestasi ini. Beliau menegaskan bahwa penghargaan yang diterima merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam melindungi warganya, terutama para tenaga kerja.
"Prestasi yang diraih ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam melindungi warganya, khususnya para tenaga kerja," ungkap Heru Suseno.
Pj bupati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dan stakeholder terkait yang telah mendukung terlaksananya program ini. "Saya sampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran dan stakeholder terkait yang mendukung terlaksananya program ini," ungkapnya.
Baca Juga : Juragan Repacking Beras Jadi Tersangka, Bakal Kena Denda Maksimal Rp 6 M
Ia juga menambahkan harapannya agar prestasi ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan dengan berbagai inovasi untuk kesejahteraan masyarakat Tulungagung yang lebih baik lagi.
Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Venina juga memberikan apresiasi atas komitmen dan prestasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di wilayahnya. Dalam pernyataannya, Venina menyampaikan bahwa dirinya memberikan apresiasi atas diraihnya penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan terbaik kedua untuk Pemkab Tulungagung.
“Saya memberikan apresiasi atas diraihnya penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan terbaik kedua untuk Pemkab Tulungagung, yang telah memberikan perlindungan sebanyak 27.500 pekerja rentan terdiri dari Petani tembakau, petani, peternak, nelayan, tukang becak, Ojol, pedagang dan pekerja rentan lainnya yang bekerja di Kabupaten Tulungagung,” ungkap Venina.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan, termasuk petani tembakau, petani, peternak, nelayan, tukang becak, ojol, pedagang, dan pekerja rentan lainnya yang bekerja di Kabupaten Tulungagung. "Harapannya pada tahun 2024 ini coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Tulungagung terus meningkat," tambah Venina.
Tindakan serius Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam melindungi tenaga kerja tercermin dalam berbagai regulasi yang telah diterapkan. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah menjadi landasan utama. Sementara itu, Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 memberikan petunjuk teknis pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari DBH-CHT Tahun Anggaran 2023.
Langkah-langkah konkret ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam melindungi tenaga kerjanya. Melalui perjanjian kerjasama (PKS) maupun MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Blitar dan Tulungagung, Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga telah mengalokasikan dana DBH-CHT untuk pekerja rentan, termasuk petani tembakau.
Dengan demikian, penghargaan Paritrana Award 2023 bukanlah sekadar prestasi semata, melainkan juga sebagai refleksi dari komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja di wilayahnya. Harapan untuk masa depan adalah agar prestasi dan penghargaan ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan dengan inovasi demi kesejahteraan masyarakat Tulungagung yang lebih baik lagi.