free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Siswi Kelas 3 SMP di Jombang 30 Kali Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

18 - Mar - 2024, 21:12

Placeholder
Ilustrasi

JATIMTIMES - Sungguh miris nasib yang dialami siswi kelas 3 SMP di Jombang. Gadis berusia 15 tahun itu dijual pacarnya ke pria hidung belang sebanyak 30 kali. Korban pun hanya diberi Rp 50 ribu untuk sekali kencan.

Kisah tersebut terungkap saat korban memberikan kesaksian atas kasus persetubuhan yang dilakukan pacarnya terhadap dirinya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (14/03/2024) pekan lalu. Dalam persidangan tersebut, siswi kelas 3 SMP itu mengaku sering dijual oleh terdakwa yang tidak lain pacarnya sendiri, MAA (19), warga Kecamatan Jombang.

Baca Juga : RSI Unisma Beri Pelayanan Kesehatan di Event Talent Show Anak

"Kalau diproses fakta persidangan, korban ini selain disetubuhi juga pernah ditawarkan tersangka lebih dari 10 hingga 30 kali. Waktu di persidangan terdakwa tidak keberatan atas keterangannya saksi," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jombang Andie Wicaksono saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (18/03/2024).

Terdakwa menjual korban ke pria hidung belang pada tahun 2023 lalu. Saat itu korban masih berusia 14 tahun atau duduk di bangku kelas 2 SMP. Tidak tanggung-tanggung, selama 4 bulan saja korban sudah 30 kali dijual oleh pacarnya ke pria hidung.

"Tarifnya bervariasi antara Rp 150-200 ribu. Jadi korban habis disetubuhi dengan orang lain, pembayaran dilakukan di pelaku. Korban suka dengan pembagiannya dikasih Rp 50 ribu dan juga karena dia alasannya cinta dengan pelaku jadi mau melakukan," ungkapnya.

Andie mengatakan, pihaknya saat ini fokus dengan perkara persetubuhan sesuai dakwaanya. Ihwal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih mencatatnya sebagai fakta persidangan.

"Kita fokus di dalam persidangan ini sesuai dengan dakwaan kami persetubuhan. Sedangkan kalau trafficking (TPPO) ini kan muncul setelah ada fakta di persidangan," tandasnya.

Baca Juga : Anggota DPRD Kabupaten Malang Dorong Talent Show Piala Kemenag dari JatimTIMES Bisa Berskala Nasional

Terdakwa MAA didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jombang atas kasus persetubuhan yang dilakukan terhadap siswi kelas 3 SMP asal Kecamatan Jombang. Persetubuhan itu dilakukan terdakwa pertama kali di kediamannya, Desa/Kecamatan Jombang pada 29 Januari 2023.

Sedangkan, persetubuhan terakhir dilakukan terdakwa di sebuah rumah kos di Kecamatan Diwek pada 16 Desember 2023. Di tempat inilah, orang tua korban menemukan keberadaan putrinya bersama terdakwa hinga berujung pelaporan polisi.

"Di situ disangkakan oleh penuntut umum pasal 81 ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 jo pasal 76d nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pacar dijual Jombang pria hidung belamg



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas