free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Serba-Serbi Ramadan

Hukum Mengorek Telinga dengan Cutton Bud, Buya Yahya: Batal

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Mar - 2024, 14:46

Placeholder
Ilustrasi mengorek telinga dan cutton bud. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Selama bulan suci Ramadan, umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa.

Namun, dalam menjalankan ibadah puasa tersebut, kita pun wajib menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.

Baca Juga : Cium Istri atau Suami Saat Puasa, Apa Bisa Membatalkan Puasa? UAS Beberkan Hukumnya

Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga mulut atau tubuh.

Lalu, bagaimana jika seseorang membersihkan telinga dengan cara mengorek kuping menggunakan cotton bud? Apakah hal itu bisa membuat puasa Ramadan kita menjadi batal? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Melansir kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa mengorek telinga bisa membatalkan puasa, tapi itu jika dilakukan dengan menggunakan cotton bud.

Jikalau mengorek telinga menggunakan jari kelingking, maka tidak akan membatalkan puasa. Hal ini karena jari kelingking tidak akan bisa menyentuh bagian dalam telinga.

"Memasukan sesuatu ke lubang telinga, lubang telinga mana sih? Lubang telinga itu bagian dalam. Bagian dalam lubang telinga itu yang batal kalau kita memasukan sesuatu ke lubang tersebut," kata Buya Yahya.

"Lubang dalam adalah lobang yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking", sambung Buya Yahya.

Buya Yahya lantas menjelaskan bahwa kelingking manusia bisa menjadi patokan untuk membersihkan telinga. Pasalnya, jari kelingking tidak akan bisa menjangkau telinga bagian dalam dan hanya bisa mencapai bagian luarnya saja.

Baca Juga : Tips Menghindari Dehidrasi dan Kekurangan Cairan saat Puasa

"Jika jari kelingking masih bisa menjangkau bagian dalam telinga maka itu masih luar, jika Anda korek pakai jari kelingking maka tidak batal," ujarnya.

"Tapi kalau pakai korek kuping yang masuk ke dalam telinga, itu batal, ini dalam mazhab kita Imam Asy-Syafii R.A," ucap Buya. 

Lebih lanjut Buya mengatakan, ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i bahwa:

“Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan, akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.


Topik

Agama mengorek telinga membersihkan telinga



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri