free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Pemkab Malang Masih Tunggu Hasil Rekomendasi KASN untuk Pengisian 9 JPTP

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Mar - 2024, 18:51

Loading Placeholder
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah saat ditemui di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, Kamis (29/2/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih menunggu hasil rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di 9 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Malang.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, bahwa dalam proses pengisian JPTP di 9 perangkat daerah, secara aturan yang berlaku memang diwajibkan menyertakan rekomendasi dari KASN.

Baca Juga : Sosok Sahabat yang Pandai Bersyair Kobarkan Semangat Pasukan Muslim 

Sebanyak 9 perangkat daerah tersebut di antaranya, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan dan Dinas Ketahanan Pangan (DKP).

Namun, dari 9 perangkat daerah tersebut, terdapat 7 perangkat daerah yang sudah  mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pengisian posisi JPTP menggunakan metode jobfit atau uji kompetensi (ujikom).

Tujuh pejabat yang mengikuti uji kompetensi di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Tito Fibrianto Hadi Prasetya; Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang Muhammad Nur Fuad Fauzi; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang Ricky Meinardhy; Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang Eko Wahyu Widodo; Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang M. Hidayat; serta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo.

Pria yang secara definitif menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini menyebut, dalam kegiatan uji kompetensi untuk pengisian 7 JPTP, Pemkab Malang melibatkan lima orang dari kalangan birokrat dan akademisi kampus sebagai panitia seleksi (pansel).

Di antaranya Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah sebagai ketua pansel merangkap anggota; Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Kurniati sebagai sekretaris pansel merangkap anggota; Inspektur Kota Malang Mulyono sebagai anggota; Wakil Rektor 2 Universitas Islam Malang (Unisma) Noor Shodiq Askandar sebagai anggota; serta Dosen Ilmu Administrasi Publik Universitas Merdeka (Unmer) Malang Kridawati Sadhana sebagai anggota.

Nurman mengatakan, hasil dari proses uji kompetensi tujuh pejabat yang digelar di Kantor Bupati Malang, Jalan Merdeka Timur, Kota Malang pada 20 Februari 2024 lalu, langsung diserahkan ke Bupati Malang HM. Sanusi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemkab Malang serta KASN.

"Kami masih menunggu persetujuan atau rekomendasi dari KASN terhadap hasil uji kompetensi terhadal 7 JPTP tersebut," ujar Nurman kepada JatimTIMES.com, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga : Update 15 Maret, 10 Perjalanan Kereta Api Ini Masih Dibatalkan Imbas Banjir Semarang 

Sedangkan terdapat 2 perangkat daerah lainnya, yakni posisi Direktur Utama RSUD Kanjuruhan dan Kepala DKP Kabupaten Malang yang masih menunggu hasil rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara terkait dengan proses pengisian dua JPTP tersebut.

"(Metode pengisian Dirut RSUD Kanjuruhan dan Kepala DKP Kabupaten Malang) bergantung pada hasil atau rekomendasi KASN ini nanti," kata Nurman.

Sementara itu, disinggung mengenai hasil rekomendasi dari KASN yang tak kunjung turun terkait dengan proses pengisian 9 JPTP apakah mengganggu jalannya roda organisasi, Nurman mengatakan tidak.

"Insya Allah mboten (tidak) mas. Karena pemerintahan ini adalah sebuah sistem yang semuanya sudah ada juklak/juknisnya dan terhadap jabatan-jabatan kosong tersebut sudah ditunjuk pelaksana-pelaksana tugasnya atau plt," tandas Nurman.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---