JATIMTIMES - Koordinator lapangan (korlap) Kowaslu (Korps Pengawas Pemilu) Kabupaten Jember, Miftahur Rahman bersama dengan Gerakan Masyarakat Sipil Jember, akan terus menyuarakan ketidak adilan dan kejahatan pemilu yang terjadi di Jember.
Selain mengusulkan kepada Pansel (Panitia Seleksi) KPU, untuk melakukan blacklist terhadap 3 anggota KPU lama, yakni Ahmad Susanto, Andi Wasis dan Desi Anggraini, Kowaslu bersama Gerakan Masyarakat Sipil Jember juga meminta, agar Komisioner Bawaslu Jember diberhentikan dari keanggotaan Bawaslu, diantaranya Sanda Aditia Pradana, Wiwin Riza Kurnia, Ummul Mu minat, Devi Aulia Rachmi dan Yoyok Adi Pranata.
Baca Juga : Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jatim 2024 Buka Mulai Hari Ini, Catat Syarat dan Caranya
"Kami akan terus menyuarakan ketidak profesionalitas penyelenggara Pemilu di Jember ke seluruh penjuru kecamatan, setiap hari akan kami gaungkan suara ini, sampai benar-benar ada tindakan dari pihak-pihak terkait," ujar Memet Panggilan Miftahur Rahman.
Menyikapi tuntutan Kowaslu bersama dengan Gerakan Masyarakat Sipil Jember, salah satu Kpmisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim, saat dikonfirmasi terkait tuntutan dari Kowaslu dan Gerakan Masyarakat Sipil Jember, tidak memberikan respnsn.
Pesan whatsapp yang dikirim media ini, hanya dibaca tanpa dibalas untuk menyikapi tuntutan tersebut.
Hal berbeda disampaikan oleh Ahmad Hanafi salah satu Komisioner KPU Jember, terkait dengan tuntutan tersebut, pihaknya mengaku tidak ambil pusing dan tidak mau menanggapinya.
Baca Juga : Daftar Caleg DPRD Kota Malang, Pendatang Baru Geser Incumbent
"Saya tidak mau menanggapi, karena saya juga tidak mencalonkan lagi sebagai anggota KPU, itu yang bisa saya sampaikan," pungkas Ahmad Hanafi singkat. (*)