JATIMTIMES - Acara Dialog Publik yang digagas oleh Kowaslu (Korps Pengawas Pemilu) dan Gerakan Masyarakat (Gema) Sipil Jember mengungkap sejumlah fakta baru dari carut marutnya pemilu di Kabupaten Jember, khususnya di Kecamatan Sumberbaru.
Acara tersebut berlangsung pada Senin (11/3/2024) di warung Gedung Joeang 45 jalan Bengawan Solo Sumbersari, Jember.
Baca Juga : Ini 4 Calon Anggota DPD Jatim Peraih Suara Terbanyak Hasil Rekapitulasi KPU Provinsi, Kondang Nomor Berapa?
Pelanggaran jelas-jelas terjadi di 13 Kecamatan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, terutama di Kecamatan Sumberbaru. Namun tidak ada tindakan dan terkesan ada pembiaran yang dilakukan oleh jajaran di atasnya, seperti Komisioner Bawaslu dan KPU Jember.
"Kesan adanya pelanggaran dan pembiaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, sudah jelas terlihat di Kecamatan Sumberbaru. Ada kotak surat suara yang dibuka tanpa ada saksi dan Panwas, dan diketahui oleh Komisioner KPU Jember. Jelas-jelas membuka kotak suara adalah tindak pidana, tapi dibiarkan," ujar Miftahur Rahman, korlap Kowaslu Jember.
Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu. Kalau dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, Pemilukada di Jember dipastikan akan amburadul lagi.
"Oleh karenanya, kami akan terus menggalang tanda tangan ke seluruh kecamatan di Jember, dan juga RDP dengan DPRD. Serta berkirim surat ke instansi terkait, seperti DKPP, MK dan DPR RI, agar penyelenggara Pemilu diganti semua. Termasuk 3 komisioner yang sekarang ikut test dan sudah masuk di meja Pansel KPU," ujar Memet, panggilan Miftahur Rahman.
Hal yang sama disampaikan oleh Sutrisno, caleg dari Partai Nasdem yang hadir dalam dialog publik tersebut. Menurut Sutris, ada gejala anomali di penyelenggara pemilu di Jember.
"Mereka (penyelenggara pemilu) banyak melakukan kesalahan saat menghitung rekapitulasi. Padahal hitungannya jelas dan simetris. Anehnya, saat menghitung pengajuan anggaran, yang jelas-jelas ribet penghitungannya, tidak ada yang salah, ada apa ini? Sepertinya harus diusut hal-hal seperti ini," ujarnya.
Baca Juga : Anggap Gakumdu dan Bawaslu Jember 'Impoten', Kowaslu dan Gema Sipil Jember Galang Tanda Tangan Pemecatan
Salah satu contoh yang disampaikan Sutris, saat penghitungan rekapitulasi ulang di Kecamatan Sumberbaru. Banyak sakai yang melihat termasuk dirinya, saat penghitungan belum selesai, tapi D hasil sudah keluar. Hal ini yang akhirnya menjadi kecurigaan semua pihak.
"Salah satu contoh, rekapitulasi ulang di Sumberbaru, saat itu sekitar jam 3 dinihari, kebetulan saya ada di lokasi. Itu form D hasil sudah keluar dan bocor, padahal proses penghitungan belum selesai. Ini jelas kalau ada kejahatan pemilu yang dilakukan penyelenggara," ujar Sutris yang juga diamini oleh Memet.
Pelanggaran-pelanggaran seperti ini bukan dilaporkan ke Bawaslu, beberapa partai sudah berupaya melaporkan ke Bawaslu, tapi Bawaslu tidak memproses.
"Laporan beberapa partai tidak digubris, padahal jelas-jelas ada pelanggaran dan kejahatan politik, kamipun menanyakan fungsi Gakumdu di pemilu 2024," pungkasnya. (*)