free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Blitar Rini Syarifah Keluarkan SE Ketenteraman Ramadan dan Idul Fitri

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

11 - Mar - 2024, 20:10

Placeholder
Bupati Blitar Rini Syarifah.(Foto : Istimewa/Pemkab Blitar)

JATIMTIMES - Bupati Blitar Rini Syarifah telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024. SE Nomor 400/94/409.1.3/2024 tersebut dirancang guna menjamin keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam SE tersebut, Bupati Rini menggariskan beberapa aturan yang harus diikuti oleh masyarakat dan pengelola usaha di Kabupaten Blitar. Salah satunya adalah tentang kegiatan salat tarawih di masjid, yang diwajibkan membawa peralatan sendiri dan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid hingga pukul 22.00 WIB.

Baca Juga : Ramadan, Pj Wali Kota Mojokerto Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

Kegiatan ronda sahur juga mendapat atensi. Peronda sahur dilarang menggunakan sound system besar dan kendaraan sepeda motor. Masyarakat diharapkan hanya menggunakan peralatan sederhana seperti kentongan dan alat musik tradisional dengan waktu kegiatan dimulai pukul 02.00 dini hari.

Bupati Rini menegaskan pentingnya menjalankan ibadah bersama keluarga untuk mewujudkan harmoni keluarga. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan lain seperti nuzulul Quran yang harus dijalankan dengan tertib.

Terkait usaha rumah makan, kafe, dan sejenisnya, pembatasan juga diterapkan. Mulai dari penutupan jendela atau bagian yang terbuka pada siang hari, hingga pembatasan jam operasional untuk menghormati pelaksanaan sholat tarawih. Usaha hiburan malam seperti rumah karaoke harus menutup operasionalnya selama bulan suci Ramadan, dengan sanksi bagi yang melanggar.

“Surat edaran ini tujuannya adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024. Aturan yang kami tetapkan, seperti pembatasan kegiatan dan operasional usaha, bukanlah semata-mata untuk membatasi kebebasan, tetapi untuk memastikan keselamatan bersama selama bulan yang suci ini. Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Blitar untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan lingkungan yang kondusif dan harmonis bagi semua,” tegas Bupati Rini.

 Selain itu, masyarakat  diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, seperti menjual atau menggunakan petasan, serta larangan terhadap penerbangan balon udara setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Baca Juga : Bersihkan Diri di Bulan Ramadhan, Khofifah Ajak GenZi Berpola Pikir 'Minal Masjid Ilal Masjid'

Meskipun demikian, takbir keliling tetap diperbolehkan dengan catatan menjaga ketertiban dan tidak menggunakan kendaraan bermotor. Begitu pula dengan pelaksanaan salat Idul Fitri dan kegiatan halalbihalal, diharapkan dapat dilakukan dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Dengan demikian, surat edaran ini menjadi panduan bagi seluruh masyarakat dan pengusaha di Kabupaten Blitar dalam menjalankan ibadah dan kegiatan selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif untuk semua pihak.

 “Dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab kami sebagai pelayan masyarakat, kami berharap bahwa surat edaran ini dapat dipatuhi dan dijalankan dengan penuh kesungguhan oleh seluruh lapisan masyarakat dan pengelola usaha di Kabupaten Blitar. Melalui kerja sama dan kepatuhan ini, kami yakin bahwa bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri akan berjalan dengan lancar dan damai, serta memberikan berkah dan keberkahan bagi kita semua,” pungkas Rini.


Topik

Pemerintahan Bupati Blitar Rini Syarifah surat edaran Ramadan Kabupaten Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy