JATIMTIMES - Empat santri Pondok Pesantren milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dipulangkan paksa oleh Dinas Sosial Kabupaten Blitar dan Pemerintah Desa setelah Samsudin ditahan oleh Polda Jawa Timur.
Menurut Kepala Desa Rojowinangun, Bagas Wigasto, langkah pemulangan ini merupakan tindak lanjut lintas sektoral dari beberapa lembaga seperti Kemenag, Kesbangpol, Dinsos, Perizinan, Satpol PP, dan Forkopimcam.
Baca Juga : Pj Wali Kota Kediri Pimpin Rapat Evaluasi Perkembangan Kelurahan 2024
"Langkah hari ini sebagai tindak lanjut lintas sektoral mulai dari Kemenag, Kesbangpol, Dinsos, dan Perizinan, Satpol PP, dan Forkopimcam, dimana langkah ini merupakan langkah pertama pemulangan," terang Bagas.
Lebih lanjut, Bagas menyatakan bahwa empat santri yang dipulangkan masing-masing berasal dari Malang, Banyuwangi, dan Dompu Nusa Tenggara Barat. Mereka dipulangkan dengan menggunakan tiga kendaraan milik Dinas Sosial.
Pemerintah Daerah dan Forkopimcam mengambil langkah ini sebagai bentuk perhatian, mengacu pada surat edaran dari Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Blitar yang menyatakan bahwa Pondok Pesantren milik Samsudin harus dihentikan dari aktivitas pengobatan dan kegiatan Pondok Pesantren.
"Empat santri berasal dari Malang, Banyuwangi, Dompu Nusa Tenggara Barat. Ini merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah Daerah dan Forkopimcam atas penegakan surat edaran dari Bupati," ujar Bagas.
Meskipun empat santri telah dipulangkan, data dari Pemerintah Desa Rejowinangun menunjukkan bahwa masih ada 54 orang yang berada di dalam padepokan.
Baca Juga : Serda Fauzi Yonif 511/DY, Anggota Satgas TMMD yang Jadi Koki Dadakan di Dusun Krajan
Sebelumnya, beredar konten video aliran sesat yang memperbolehkan jemaahnya untuk bertukar pasangan. Video tersebut dibuat oleh Samsudin di wilayah Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Polda Jatim telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka atas konten video viralnya yang dinilai meresahkan masyarakat. Konten video tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut sebagian besar masyarakat. Meskipun Samsudin telah membuat klarifikasi bahwa video tersebut hanyalah cerita fiksi, status tersangka tetap dijatuhkan oleh pihak berwenang karena potongan video yang beredar telah meresahkan masyarakat. Meski demikian, Samsudin menegaskan bahwa ia siap menerima segala konsekuensi dari takdir yang telah Allah berikan kepadanya.