JATIMTIMES- BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Salah satu langkah konkret dalam upaya ini adalah melalui peluncuran kepesertaan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi kader PPKBD (Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) dan Sub PPKBD di Pendopo KRT Sosrokoeoemo Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga : Terdampak Longsor, 6 Keluarga di Tanjungrejo Disarankan Pindah Sementara
Acara ini diwarnai dengan penyerahan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah, Nur Solekan, yang dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Staf Ahli, Asisten Bupati, dan Kepala Perangkat Daerah.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, memberikan apresiasi atas kepedulian dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) dengan mengalokasikan iuran bagi 5.066 orang, terdiri dari 4.876 orang Sub PPKBD dan 284 orang kader pada tahap awal.
Hadi juga menyampaikan manfaat yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan bahwa sebagai peserta, mereka akan terlindungi secara menyeluruh dalam berbagai situasi, termasuk ketika mengalami kecelakaan kerja.
"Peserta yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu khawatir, karena seluruh biaya pengobatan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Selain itu, jika seorang peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, keluarganya akan menerima santunan sebesar 48 kali penghasilan yang diterima per bulan.
Lebih lanjut, Hadi juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada keluarga peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
"Peserta yang meninggal dunia tidak dalam kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar Rp42 juta," tambahnya.
Tak hanya itu, Hadi menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian khusus kepada keluarga peserta yang telah lama menjadi anggota.
"Untuk peserta yang meninggal dunia dan telah memiliki kesertaan minimal selama 3 tahun, serta memiliki 2 anak yang belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 23 tahun, anak-anak tersebut berhak mendapatkan beasiswa mulai dari jenjang TK hingga kuliah, dengan nilai maksimal mencapai Rp174 juta," paparnya.
Dengan demikian, Hadi Purnomo menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi peserta sendiri, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi keluarga peserta, baik dalam keadaan darurat maupun dalam jangka panjang.
Baca Juga : Lirik Lagu Ra Pengen Liyane ‘Dumes’ Denny Caknan yang Jadi Backsound Klub Bola Luar Negeri
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerjasamanya. Menurutnya, para kader PPKBD memiliki peran penting dalam menekan angka stunting di desa, sehingga perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan memberikan rasa nyaman dalam bekerja.
"Dengan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, memberikan rasa nyaman dalam bekerja," ujar Nur Solekan.
Di kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Imam Haryono Safii, menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan sebagai wujud kehadiran negara. Menurutnya, hal ini membantu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada gilirannya meningkatkan produktivitas pekerja.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bukti negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan rasa aman, nyaman dalam bekerja," tegas Imam.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi tonggak penting dalam upaya perluasan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, tetapi juga sebagai wujud konkret dari kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan bagi para pekerja di wilayah tersebut.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Nganjuk juga menyerahkan sejumlah santunan diserahkan kepada penerima bantuan DBHCHT, di antaranya adalah santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta. Selain itu, juga diserahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dengan nilai sebesar Rp23.920.800,-.
Hal ini menunjukkan komitmen dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan finansial kepada peserta dan keluarganya dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.