JATIMTIMES - Penggerebekan terhadap sindikat narkoba di wilayah Alun-Alun Kota Blitar mengungkap fakta mengejutkan. Muhammad Akbar Rahmatullah (29), seorang warga Pasanggrahan, Jakarta Selatan, yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Blitar Kota pada Kamis (7/3/2024) malam, ternyata hanya bertindak sebagai kurir dalam peredaran narkoba tersebut.
Menurut keterangan Wakil Kepala Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, MAR (Muhammad Akbar Rahmatullah) diberi tugas mengambil pesanan sabu-sabu di wilayah Kota Blitar dengan imbalan sekitar Rp50 juta. "Pelaku ini sebagai kurir. Dia disuruh mengambil sabu di wilayah Kota Blitar dengan imbalan Rp50 juta," ungkap Gede, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga : Bupati Blitar Rini Syarifah Siap Bertarung Kembali di Pilkada 2024, PKB Bisa Usung Tanpa Koalisi
Gede menjelaskan bahwa upah tersebut baru diberikan kepada pelaku setelah berhasil mengambil barang dari Kota Blitar. Rencananya, sabu-sabu yang diambil dari Kota Blitar akan dibawa kembali ke Jakarta. "Upahnya baru diberikan setelah pelaku berhasil membawa barang ke Jakarta," tambahnya.
Pelaku, yang awalnya hanya mendapatkan uang transport sebesar Rp1 juta untuk mengambil barang di Kota Blitar, melakukan perjalanan dari Jakarta dengan naik kereta api hingga turun di Surabaya. Kemudian melanjutkan perjalanan dengan naik bus hingga turun di Kediri.
Dari Kediri, pelaku kembali naik bus menuju ke Kota Blitar. Dia menggunakan jasa ojek untuk mengambil barang di sekitar Alun-Alun Kota Blitar.
Namun, saat tengah melakukan pengambilan barang di Alun-Alun Kota Blitar, pelaku disergap oleh polisi. Penangkapan tersebut menghasilkan penemuan barang bukti sabu seberat lebih dari 0,5 kilogram dengan nilai lebih dari Rp800 juta serta 20 gram serbuk yang diduga sebagai bahan ekstasi.
Menurut Gede, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk membongkar jaringan pengedar sabu-sabu ini. Polisi mengungkapkan kesulitan dalam menelusuri bandar utama karena sistem komunikasi yang digunakan pelaku terputus lewat ponsel serta transaksi yang menggunakan sistem "ranjau" atau barang ditaruh di suatu tempat lalu diambil kurir.
"Kami juga belum tahu barang ini berasal dari Blitar atau dari daerah lain, tapi transaksinya di Kota Blitar, karena transaksinya sistem ranjau. Komunikasi antara kurir dan bandar juga lewat ponsel. Tapi, kami masih dalami kasusnya," ujarnya.
Baca Juga : Belum Kelulusan Sekolah, Calo PPDB Sudah Gentayangan di Tulungagung
Gede juga menambahkan bahwa pelaku mengakui bahwa ini baru kali pertama dia diminta mengambil barang di Kota Blitar. Sementara sebelumnya dia telah empat kali melakukan pengiriman barang di Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Blitar Kota telah menggagalkan peredaran sabu-sabu di wilayahnya pada Kamis (7/3/2024) malam. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pengedar, MAR (29), warga Pasanggrahan, Jakarta Selatan, serta menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 0,5 kilogram dan serbuk yang diduga sebagai bahan pil ekstasi. Pelaku ditangkap di sekitar Alun-alun Kota Blitar, tepatnya di pinggir jalan depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 22.15 WIB.