free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bank Jatim Cabang Kepanjen Mudahkan Wajib Pajak, Bisa Bayar Lewat Virtual Account atau Qris

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

09 - Mar - 2024, 01:16

Placeholder
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedantara (kiri) bersama Pjs Pemimpin Bank Jatim cabang Kepanjen usai menandatangani adendum perjanjian kerjasama di Pendopo Panji (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES  - Bank Jatim Cabang Kepanjen resmi melakukan kerjasama ihwal pembayaran pajak dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dalam hal ini, wajib pajak lebih dimudahkan karena bisa membayar melalui virtual account atau Qris.

Pjs Pemimpin Bank Jatim cabang Kepanjen, Five Seodisa Adha Purnama Hidayat mengatakan bahwa perjanjian kerjasama (PKS) ini sebenarnya sudah berjalan lama. Namun saat ini dilakukan pembaruan dengan penambahan sistem baru.

Baca Juga : Pansus Raperda LP2B DPRD Banyuwangi Cermati Draf Materi dan Kompensasi Petani Terdampak

“PKS ini berkenaan dengan adendum PKS yang lama yang awalnya pembayaran BPHTB hanya dapat dilakukan di loket sekarang ini dapat dan wajib dilakukan melalui virtual account dan Qris Bank Jatim,” kata Five kepada JatimTIMES, Jum'at (8/3/2024) di Pendapa Panji, Kepanjen.

Secara rinci, Five menjelaskan bahwa pembayaran pajak melalui virtual account digunakan untuk BPHTB yang nilainya diatas Rp 10 juta. Sementara untuk yang dibawah Rp 10 juta bisa dilakukan pembayaran melalui Qris.

“Sistem ini bisa dibayarkan melalui seluruh E-Wallet dan M-banking bank lain dengan ketentuan perbankan yang berlaku,” tukas Five.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedantara mengaku pembayaran pajak melalui virtual account atau Qris Bank Jatim memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran. Karena tidak perlu lagi pergi ke bank dan membayar secara cash.

Suasana gathering yang digelar Bank Jatim cabang Kepanjen (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

“Sistem itu sudah siap, karena kan persiapan kami sebenarnya sudah tahun lalu. Dan ini sudah jalan di tahun 2024. Kalau sosialisasi sudah kami lakukan kepada wajib pajak ketika bayar BPHTB itu bisa membayar melalui virtual account,” ujar Made.

“Bagi kami dengan adanya sistem ini juga lebih memudahkan dan juga aman, karena tak perlu ke bank juga sudah bisa membayar,” imbuh Made mengakhiri.

Bank Jatim cabang Kepanjen menggelar gathering bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Pendapa Panji, Kepanjen, Jum'at (8/3/2024). Gathering itu bertema Consumer Collaboration Vibes "Refresh, Recharge and Collaboration" Bank Jatim cabang Kepanjen bersama OPD Kabupaten Malang.

Baca Juga : Anies Akhirnya Buka Suara Soal Pencabutan KJMU oleh Heru Budi: Saya Tidak Mau Terlibat

Gathering itu dihadiri oleh Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim Busrul Imam, Pjs. Pemimpin Bank Jatim cabang Kepanjen Five Seodisa Adha Purnama Hidayat, Bupati Malang HM Sanusi, Pj Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah dan seluruh kepala OPD di Pemkab Malang.

Bukan sekadar gathering, Bank Jatim cabang Kepanjen juga melakukan kerjasama dengan Pemkab Malang melalui Bapenda Kabupaten Malang. Harapannya, perolehan pajak di Kabupaten Malang dapat terserap dengan maksimal.

Dalam gathering itu, Bank Jatim memberikan penghargaan kepada tiga dinas yang memberikan kontribusi terkait pembiayaan multiguna. Pada urutan ketiga ada Disperindag Kabupaten Malang, urutan kedua ada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan urutan pertama Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.


Topik

Pemerintahan bank jatim kepanjen bapenda kabupaten malang virtual account qris pemkab malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan