free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pansus Raperda LP2B DPRD Banyuwangi Cermati Draf Materi dan Kompensasi Petani Terdampak

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Pipit Anggraeni

09 - Mar - 2024, 00:30

Placeholder
Suyatno, Ketua Pansus Raperda LP2B DPRD kabupaten Banyuwangi (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES – Panitia Khusus (Pansus)  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) DPRD Banyuwangi kembali melakukan pencermatan terhadap draf materi Ranperda yang pernah dibahas beberapa tahun lalu.

Fokus pembahasan Pansus yang merupakan gabungan Komisi 2 dan Komisi 4 DPRD Banyuwangi kali ini adalah pada draf materi Ranperda dan masalah kompensasi bagi para petani yang lahannya termasuk dalam data LP2B.

Baca Juga : Kiai Pondok Pesantren di Gondanglegi Malang Jadi Tersangka Pencabulan terhadap Santriwatinya

Menurut Ketua Pansus Ranperda LP2B, Suyatno, pihaknya menegaskan pentingnya pemberian kompensasi berupa insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) minimal 50 persen nilai pajak bagi pemilik lahan yang terkena dampak dari perubahan status lahan menjadi obyek Raperda LP2B.

Dia menuturkan apabila nanti disahkan menjadi Perda maka pemilik lahan dilarang mendirikan bangunan alias lahannya menjadi lahan abadi. Oleh sebab itu perlu adanya kompensasi ganti rugi yang layak untuk memastikan keberlangsungan ekonomi petani.

“Pertama, kami akan lihat dulu draf materi Raperda seperti apa. Yang jelas, kami akan tetap fokus pada kompensasi insentif pajak bagi pemilik lahan. Ini penting. Kalau hanya pupuk, kami melihat masih kurang,” ujar Suyatno, kepada sejumlah wartawan pada Jum’at (8/3/2024) siang.

Selanjutnya dia mengungkapkan bahwa kendala yang selama ini dihadapi dalam pembahasan Raperda LP2B adalah terkait peta detail lahan yang menjadi obyek Raperda.

DPRD Banyuwangi meminta eksekutif menyertakan peta lokasi dalam Ranperda untuk memastikan penerima insentif pajak dapat diidentifikasi dengan jelas. “Selama ini, eksekutif mengusulkan data lahan secara gelondongan. Padahal, penerima insentif harus detail, by name by address,” imbuh politisi Golkar ini.

Baca Juga : Komisi 1 DPRD Banyuwangi Gelar Hearing Penegakan Hukum di Banyuwangi

Disisi lain  Suyatno juga menekankan pentingnya Ranperda LP2B dalam menjaga kestabilan pangan di Bumi Blambangan. Tanpa regulasi yang jelas terkait alih fungsi lahan maka produksi pangan dapat terancam.

"Setelah ini, kami akan konsultasi dulu ke Kementerian Pertanian dan instansi terkait untuk memperjelas istilah kawasan dan lahan karena terkait insentif bagi petani terdampak. Sehingga, ada payung hukum yang jelas terkait Raperda yang kita bahas,” pungkas Suyatno.


Topik

Pemerintahan dprd banyuwangi ranperda lp2b pemkab banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Pipit Anggraeni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan