free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Komisi 1 DPRD Banyuwangi Gelar Hearing Penegakan Hukum di Banyuwangi

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : A Yahya

08 - Mar - 2024, 23:41

Placeholder
Suasana hearing Komisi 1 dengan LDKS PIJAR di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Banyuwangi (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Komisi 1 DPRD Banyuwangi menggelar hearing perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi  makanan dan minuman (Mamin) Tahun Anggaran (TA) 2021 yang diajukan oleh Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) Banyuwangi di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Banyuwangi pada Jumat (8/3/2024)

Menurut Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi sekaligus Pimpinan Rapat dengar pendapat, Marifatul Kamila, pihaknya menggelar hearing dengan LDKS PIJAR yang ingin mengetahui perkembangan kelanjutan penanganan dugaan kasus hukum tersangka NH yang sudah lebih dari satu tahun namun belum ada kejelasan.

Baca Juga : Kejutan Pemilu: PKB Kuasai Dua Kursi di Dapil VII Jatim, Neng Laili Abidah Memimpin Perubahan

Politisi yang akrab disapa Rifa itu menuturkan pihaknya juga ingin melakukan sinkronisasi dan kepastian penegakan supremasi hukum di Banyuwangi.”Kami pernah menanyakan masalah ini dan memang ada azaz praduga tidak bersalah. Karena statusnya ASN dan belum menerima surat apapun dari Kejaksaan maka ASN-nya tetap jalan,” ujarnya.

Selanjutnya dia menambahkan NH yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi sekarang menjadi Staf Ahli Bupati. “Hal ini perlu penjelasan dari eksekutif dasar pemindahan NH menjadi Staf Ahli,” pungkas Rifa.

Sementara, Ketua Umum LDKS PIJAR Banyuwangi, Bondan Madani mengungkapkan pengajuan hearing atau dengar pendapat kepada dewan merupakan tindak lanjut perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi  makanan dan minuman (Mamin) Tahuh Anggaran (TA) 2021 yang telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NH oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada 22 Oktober 2022.

“Namun fakta di lapangan sampai saat ini yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagaimana para ASN lainnya. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan pertanggal 15 November 2022 NH yang awalnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dimutasi sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi Nomor:821.2/414/429.204/2022,” ujar Bondan.

Baca Juga : Penambahan 2 Tersangka Baru dalam Kasus 'Konten Tukar Pasangan', Polda Jatim: Konten untuk Naikkan Subcribe dan Laku Tempat Pengobatan

Menurut Bondan, demi penegakan supremasi hukum di Banyuwangi LDKS PIJAR meminta kepada DPRD Banyuwangi agar agenda dengar pendapat mendatang menghadirkan;  Sekda kabupaten Banyuwangi, Inspektorat, BKPP, Polresta dan Kejari Banyuwangi.

Hal tersebut dinilai perlu sebagai tindak lanjut peran dan fungsi dewan sebagai kontrol dan pengawas serta upaya mewujudkan adanya kepastian hukum di Banyuwangi.


Topik

Peristiwa dprd banyuwangi marifatul kamila



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya