free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Belasan Anak di Kabupaten Malang Terlantar karena Penceraian

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

08 - Mar - 2024, 19:45

Placeholder
Tingginya angka perceraian di antaranya berdampak pada penelantaran anak. (Foto Ilustrasi)

JATIMTIMES - Angka perceraian di Kabupaten Malang sempat menduduki salah satu yang tertinggi di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir. Tingginya angka perceraian turut berdampak pada kondisi anak. Salah satunya ketika terjadi penelantaran anak setelah keretakan hubungan keluarga.

Pada tahun 2023 lalu, yang terdata dan ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, ada 15 anak ditelantarkan. Sementara di awal tahun 2024, sudah ada 4 anak yang bernasib serupa.

Baca Juga : Warga Keluhkan Tarif Air Mahal, Muspika Wagir Bakal Gelar Mediasi Lanjutan

"Dari yang kami tangani anak yang ditelantarkan ada 3 kasus baru di tahun ini, lalu 1 kasus sisa tahun 2023. Jadi, total ada 4 kasus anak ditelantarkan," ucap Kepala UPT PPA DP3A Kabupaten Malang Ulfi Akta Ariart.

Dikatakannya, kasus penelantaran anak memang banyak yang berawal dari adanya penceraian. Kondisi tersebut membuat anak kerap menjadi perebutan hak asuh. "Akibatnya terkadang anak tidak lagi ingin tinggal bersama orang tua. Bisa jadi tinggal sama nenek, kakek atau salah satu orang tua saja," jelasnya.

Dalam menangani kasus anak terlantar akibat perceraian, DP3A melakukan pendampingan agar anak bisa diasuh oleh orang yang tepat. Di antaranya melakukan mediasi antar kedua belah pihak orang tua yang bercerai. Ank diupayakan bisa menemukan dan terpenuhi haknya untuk tetap diasuh orang tua.

Ada pengecualian dalam kasus anak terlantar, yakni jika anak masih belum berusia 12 tahun, maka harus diurus oleh orang tua perempuan kandung. Ulfi menyontohkan, satu kasus saat ini ia tangani adalah anak,yang diasuh salah satu pihak yakni sang ayah. Namun sang ayah menikah lagi sehingga anak dibiarkan begitu saja dan tinggal bersama neneknya. Akan tetapi, kesejahteraan anak kurang diperhatikan.

Sedangkan sang anak menyatakan ingin tinggal bersama ibunya. Namun, dari sisi keluarga ibu kandungnya termasuk nenek melarang sang ibu menjemputnya. Hingga anak tersebut mengalami gangguan psikologis.

Baca Juga : Gunung Semeru Erupsi, BPBD: Kabupaten Malang Masih Aman

"Di sekolah sering diam. Sering menyendiri. Ibunya mau ngambil gak bisa. Mau mindahin sekolahpun juga tidak bisa, karena yang menyekolahkan tadi atas nama si ayah, dan anak berdomisili di tempat ayah. Maka susah jika dipindahkan ke tempat sang ibu. Apalagi saat ini sistem zonasi. Maka susah," katanya.

Ulfi menambahkan, jika anak sudah berusia diatas 17 tahun, maka dia berhak penuh untuk menentukan dengan siapa akan tinggal bersama atau diasuh. "Sehingga kasus semacam itu harus kami coba mediasi. Nunggu anak selesai SMP baru kami datangi lagi," tandasnya.


Topik

Peristiwa Anak anak terlantar perceraian Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy