free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pentingnya Lindungi Hak Kekayaan Intelektual, Sekda Kota Malang: Pondasi Inovasi dan Kemajuan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Mar - 2024, 01:50

Placeholder
Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan akan pentingnya melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menurutnya, kekayaan intelektual ini dapat berupa merek, paten, desain industri dan indikasi geografis.

Erik mengatakan, kekayaan intelektual ajan menjadi pondasi bagi munculnya inovasi, kreativitas, dan kemajuan di berbagai bidang kehidupan. Mulai dari ekonomi, pendidikan hingga kebudayaan. 

Baca Juga : Cara Mengajarkan Anak-Anak tentang Puasa Ramadan

"Kekayaan intelektual ini ada yang dimiliki dan diciptakan oleh kelompok/komunal dan personal yang terus bertumbuh. Salah satu pengungkitnya karena adanya ekraf,” ujar Erik.

Selain itu menurutnya, setiap hasil karya cipta harus didaftarkan sebagai HKI ke Direktorat Jenderal (Dirjen) HKI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Tujuannya, agar tidak mudah diklaim oleh pihak lain.

"Tanpa perlindungan yang memadai terhadap HKI, maka upaya mendorong inovasi dan penciptaannya bisa terhambat. Maka dari itu, mari kita apresiasi dan hargai setiap kekayaan intelektual guna kemajuan dan perkembangan ekraf serta pertumbuhan ekonomi," terang Erik.

Dirinya juga menilai bahwa kekayaan intelektual merupakan salah satu aset yang bernilai tinggi, namun untuk pembiayaannya dapat diajukan. Tentu ada beberapa syarat dalam proses pengajuannya. 

Syarat pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yaitu ada proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual serta memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Baca Juga : Upaya Tuntaskan Mafia Tanah di Banyuwangi Pimpinan DPRD Temui Menteri ATR/BPN

"Bagi pihak-pihak yang mengabaikan atau melanggar penggunaan kekayaan intelektual ini, akan dikenakan sanksi hukum. Jadi jangan asal copy paste atau menjiplak terhadap hasil karya orang lain," imbuhnya.

Sementara itu Kota Malang merupakan salah satu kota kreatif di Indonesia dan saat ini sedang berproses mendapat pengakuan dunia. Di Kota Pendidikan ini banyak kaum muda kreatif dan ekosistem ekraf pun tumbuh pesat.

"Dari kondisi ini tentu juga banyak melahirkan kekayaan intelektual yang harus didorong dan didukung,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Pemkot Malang HKI Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri