JATIMTIMES - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, melaksanakan pendampingan pelaporan SPT Tahunan, di aula Rektorat, Kamis, (7/3/2024). Hal ini menjadi upaya kampus Ulul Albab dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan sivitas akademika.
Pelaporan SPT tahunan menjadi fokus utama dalam rangka penerapan ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan serta Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-30/PJ/2017.
Baca Juga : Kunjungan Turis Asing ke Jatim Awal Tahun Melonjak 59,56 Persen, Terbanyak Asal Tiongkok
Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (AAKK) Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (AAKK) Dr H Barnoto MPdI menyampaikan, tentunya kegiatan ini menjadi upaya dalam mempercepat proses pelaporan bagi para wajib pajak.
"Pelaporan SPT tahunan ini sudah menjadi kewajiban kita semua," tegas Barnoto.

Kegiatan pendampingan pelaporan SPT tahunan ini, bukan hanya sekedar rutinitas administratif, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam membangun kesadaran pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Lebih lanjut, bahwa kegiatan ini menjadi lanjutan dari proses asistensi pelaporan SPT Tahunan pada tahun sebelumnya. Tentunya, dalam hal ini seluruh ASN baik PNS, PPPK maupun pegawai BLU diminta untuk mengisi secara online, terutama bagi yang merupakan wajib pajak perorangan.
Karenanya, kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh civitas UIN Maliki Malang, baik para ASN ataupun BLU di UIN Maliki Malang. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan kesalahan dalam pengisian SPT dapat diminimalisir dan ketaatan pajak dapat semakin meningkat di lingkungan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Maka dari itu, pihaknya berharap partisipasi aktif semua pihak dalam kesuksesan pengisian SPT Tahunan ini sangat dibutuhkan. "Ayo luangkan waktu sejenak saja untuk melakukan pelaporan SPT di Aula gedung," harap Barnoto.
Baca Juga : Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Tak Digubris, Caleg Provinsi Jatim Somasi KPU dan Bawaslu
Dalam proses pendampingan ini, para pegawai diberikan penjelasan secara detail terkait tata cara pengisian SPT tahunan, serta poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam melaporkan pajak mereka.
Para peserta juga mendapatkan menggali langsung penjelasan secara detail dengan petugas Tax Center tentang seluk beluk perpajakan. Selain itu, para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk bertanya langsung kepada petugas Tax Center mengenai segala hal yang berkaitan dengan perpajakan. Mulai dari regulasi, perubahan-perubahan terbaru dalam peraturan perpajakan, hingga strategi untuk meminimalkan beban pajak secara legal, semuanya dibahas dengan mendalam.
Dengan pemahaman yang diperoleh dalam kegiatan pendampingan ini, dalam proses melaksanakan kewajiban perpajakan para pegawai tentunya akan dapat terlaksana lebih baik di masa yang akan datang.