JATIMTIMES - Seorang calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Timur, daerah pemilihan (dapil) Jatim VI Gunawan Wibisono melayangkan somasi kepada KPU dan Bawaslu Kota Malang. Somasi tersebut dilakukan melalui timnya Gunawan Center.
Hal tersebut dilakukan lantaran laporan dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan beberapa waktu lalu kepada KPU dan Bawaslu Kota Malang diduga tak digubris. Melalui kuasa hukumnya yakni Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Kompak Law, menyebutkan bahwa kecurangan itu diduga terjadi berupa upaya pencurian suara.
Baca Juga : Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi KPU, 8 Partai Politik di Jember Pilih Tanda Tangan Keberatan
Juru bicara Gunawan Center, Khusairi menyebutkan, terdapat oknum PPK di 3 kecamatan yang diduga melakukan perubahan perolehan suara. Yakni dengan memindah sebagian suara partai PDI Perjuangan di masing-masing kecamatan. Yakni Sukun, Lowokwaru dan Blimbing.
"Ada upaya sistematis dalam hal pencurian suara. KPU dan Bawaslu Kota Malang diduga terlibat. Mencoreng demokrasi dan melukai serta menodai pesta demokrasi yang Jurdil," ujar Khusairi.
Atas dugaan kecurangan itu, pihaknya telah melaporkannya secara lisan maupun tertulis kepada Bawaslu Kota Malang, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 dengan menunjukkan bukti-bukti kecurangan. Namun sayangnya, Bawaslu diduga tak menindaklanjuti laporan itu dengan menyampaikan keberatan dalam rapat pleno KPU.
Sehingga upaya untuk mengubah dan menggelembungkan perolehan suara salah satu caleg berjalan dengan lancar sesuai D-Hasil Kecamatan Lowokwaru, Sukun dan Blimbing. Sehingga dalam persoalan ini, pihaknya menganggap bahwa Bawaslu belum melaksanakan tugasnya sesuai dengan apa yang di amanatkan oleh undang-undang.
Sebab, pihaknya menilai tidak ada upaya untuk menyandingkan C-Hasil dengan D-Hasil di tiga kecamatan tersebut. Hal itu pun juga membuat tak ada respon dari KPU Kota Malang atas dugaan kecurangan yang dialami oleh kliennya tersebut.
"Kami selaku Tim Kuasa Hukum dari Caleg DPRD Jatim VI merasa dirugikan karena dugaan adanya kecurangan tersebut berdasarkan laporan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Malang sebagaimana aturan yang sudah berlaku," terang Khusairi.
Baca Juga : Jumlah Kasus Demam Berdarah Meningkat di Kabupaten Blitar, Dinkes Gencar Lakukan Pencegahan
Sementara itu melalui somasi yang dilakukan itu, pihaknya meminta agar Bawaslu melakukan tiga hal. Yakni melakukan kroscek atas temuan yang dilaporkan, meminta KPU melakukan penghitungan ulang pada 3 kecamatan yang dianggap bermasalah dan melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelembungan serta perubahan perolehan suara kepada pihak-pihak terkait.
"Apabila dalam waktu tersebut KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan Somasi ini maka akan kita tindak lanjuti persoalan ini ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan instansi terkait, serta Kepolisian Republik Indonesia," jelasnya.
Dia juga meminta, aparat penegak hukum turut terlibat dalam mengusut perkara ini. Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terulang, dan demokrasi di Indonesia tidak ternodai.
"Kami meminta kepada KPK serta aparat keamanan supaya melakukan tindakan investigasi dan penyidikan supaya oknum-oknum penyelenggara pemilu bisa punya integritas tinggi," pungkasnya.