JATIMTIMES - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS dan PPPK akan cair 100 persen. Jumlah tersebut dijelaskan Sri Mulyani telah disesuaikan dengan arahan Presiden Jokowi.
Sri Mulyani pun menjelaskan jika kini tengah dalam proses penghitungan. "Seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya," jelasnya.
Baca Juga : Antisipasi Cyber Hack, Pemkot Kediri Ikuti Literasi Keamanan Digital Diskominfo Provinsi Jawa Timur
Seperti diketahui, sejak Pandemi Covid-19 hingga 2023 lalu, THR ASN cair tidak 100 persen. Hal ini dilakukan lantaran keuangan negara yang baru pulih dihantam krisis.
Jika THR PNS diberikan 100 persen, maka hitungannya akan sama dengan penghasilan take home pay (THP) yang diterima abdi negara setiap bulannya. yakni gaji pokok, tunjangan melekat, ditambah tunjangan kinerja (tukin).
Untuk besaran gaji pokok para PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.
Berikut daftar gaji pokok PNS pada 2024:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Kemudian untuk tunjangan melekat PNS yang menjadi komponen lain ada tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5% dari gaji pokoknya. Selanjutnya ada tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya.
Terakhir para PNS ini juga akan mendapat tukin sebagai komponen terakhir dalam pemberian THR 100% di 2024 ini. Besaran tunjangan ini berbeda-beda antara satu kementerian atau lembaga lain.
Baca Juga : Serahkan LKPD 2023, Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Integritas Tata Kelola Keuangan Daerah
Misalnya tukin PNS di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), para pegawai yang mengatur pencairan THR ini mendapat tukin berkisar dari Rp 3.375.000 untuk kelas jabatan 5 sampai tertinggi Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 24. Besaran tukin PNS Kemenkeu ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.
Selain itu, ada juga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang disebut-sebut sebagai instansi dengan tukin tertinggi. Besaran tukin yang diterima DJP telah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin tertinggi di lembaga ini didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan besaran Rp 117.375.000. Sementara itu, nilai tukin terendah dipegang oleh jabatan pelaksana di DJP dengan tukin Rp 5.361.000.
Demikian informasi mengenai besaran THR ASN lebaran 2024.