JATIMTIMES - PLN menggelar Diskusi Konsultasi Publik dalam rangka Uji Konsep Penyusunan Naskah Akademik Dan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Kegiatan tersebut digelar pada Selasa (5/3/2024) di kantor PLN UP3 Malang, Jalan Basuki Rahmad No 100, Kota Malang.
Baca Juga : Bareng Icon+, PLN UP3 Malang Gelar Sarma di CFD Jalan IjenĀ
Turut hadir, Ketua Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekkuinbangkesra Badan Keahlian (BK) DPR RI, Arif Usman dan tim BK DPR RI Prof Mawardi.
Sementara itu, dari PLN juga turut hadir sebagai narasumber Executive Vice President Manajemen Stakeholder dan BoD Support PT PLN (Persero), Ajrun Karim; Senior Manager Perencanaan PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Agus Setiono; serta Manager PLN UP3 Malang, Albert Safaria.
Untuk diketahui, Diskusi Konsultasi Publik PLN digelar untuk menerima masukan dari PLN sebagai operator kelistrikan terkait dengan rencana perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Dalam penjelasannya, Agus menjelaskan bahwa rasio elektrifikasi di seluruh Jawa Timur (Jatim) sudah mencapai 99,94%. Hanya ada 4 desa di Kabupaten Sumenep yang belum teraliri listrik. Dan direncanakan 2025 nanti Jatim akan mencapai rasio elektrifikasi sejumlah 100%.
"Kami mengusulkan perlunya dibentuk aturan terkait dengan jaringan-jaringan yang melewati lokasi hutan lindung, cagar alam dan sejenisnya, yang dapat mempermudah daerah-daerah tertentu untuk mendapatkan aliran listrik, serta ketentuan yang jelas terkait dengan pemindahan tiang," jelas Agus.
Di sisi lain, Albert menambahkan bahwa kondisi kelistrikan di UP3 Malang masih mengalami surplus Kwh. Dengan demikian UP3 Malang masih sangat mampu menampung pelanggan-pelanggan daya besar. Mulai dari pelanggan bisnis, industri bahkan rumah tangga yang membutuhkan listrik PLN.
Dalam paparannya, Albet juga menyinggung terkait dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari yang rencana akan didesain layaknya Argowisata. Sehingga kemungkinan KEK bisa menyerap kelistrikan PLN Malang, yang saat ini berada dalam kodisi surplus.
Sebagai informasi, PLN adalah penyedia kelistrikan di Indonesia. Oleh karena itu, perlunya dibuat payung hukum terkait dengan Daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang memerlukan perluasan jaringan rintisan dan biasanya melewati kawasan hutan.
Baca Juga : DBD Renggut 1 Warga Desa Punten, Pemkot Batu Lakukan Fogging
Selain itu, Ajrun juga menyoroti beberapa kasus yang viral belakangan ini soal pemindahan tiang listrik. Ia berharap segera ada payung hukum untuk mempermudah proses pemindahan tiang.
"Beberapa waktu terakhir juga viral persoalan pemindahan tiang listrik. Baik oleh konsumen maupun instansi pemerintah, seperti Binamarga dan PUPR. Oleh karenanya diharapkan adanya payung hukum yang mendukung kemudahan proses pemindahan tiang tersebut," jelas Ajrun.
Sementara itu, Arif Usman mengatakan bahwa sudah ada Inisiatif dari pimpinan Komisi VII untuk Revisi UU 30. Bahkan pimpinan Komisi VII telah melakukan public hearing dengan berbagai lapisan masyarakat, lembaga swadaya hingga akademisi.
Adapun terdapat beberapa poin-poin public hearing yang disampaikan oleh pimpinan Komisi VII DPR RI. Di antaranya, penyederhanaan tarif listrik, pengelolaan wilayah usaha (Wilus) kelistrikan, partisipasi masyarakat, kategorisasi kelompok usaha pendukung ketenagalistrikan, dan pembahasan mengenai jual beli lintas negara.
Dalam diskusi Konsultasi Publik tersebut tim BK DPR RI juga menyoroti pentingnya koordinasi antar instansi. Tujuannya agar hasil revisi Undang-Undang dapat menghasilkan putusan Undang-Undang yang dapat menjadi jalan terbaik bagi semua pihak, utamanya untuk kebaikan masyarakat.